Sosok Deden Penggugat Sang Ayah Sebesar Rp 3 Miliar Hadir di PN Bandung : 'Saya Ingin Damai Pa!'

- 26 Januari 2021, 13:42 WIB
Sosok Deden penggugat ayah nya Koswara dalam sidang gugatan yang sidangkan di PN Bandung, Selasa 26 Januari 2021
Sosok Deden penggugat ayah nya Koswara dalam sidang gugatan yang sidangkan di PN Bandung, Selasa 26 Januari 2021 /yedi supriadi

"Ditetapkan hari ini. Dengan ditetapkannya tanggal ini acara mediasi berlaku hari ini sampai waktu 30 hari. Apabila para pihak mau memperpanjang boleh," kata hakim.

Baca Juga: Pubalingga: Sumber Daya Lokal Jadi Andalan Pemulihan Ekonomi di Masa Covid-19

Hakim juga mengingatkan agar para pihak untuk mengikuti proses mediasi ini secara sungguh-sungguh dan menghadiri setiap agenda mediasi. Terlebih kepada Deden selalu penggugat dan para tergugat yang terdiri dari Koswara, Imas, Hamidah, PLN, Ketua RT dan BPN.

"Pak Deden nanti menghadiri mediasi langsung, tidak boleh diwakili. Diharapkan principal menghadiri. Kuasa boleh mendampingi tapi tidak boleh menentukan sikap. Kalau tidak sungguh-sungguh melakukan mediasi ada sanksinya

Sebelumnya, Seorang anak nekat menggugat ayah kandungnya sendiri secara perdata senilai Rp 3 miliar. Gugatan itu dilakukan gegara masalah rumah.

Baca Juga: Duh..!, Tasikmalaya dan 5 Daerah Lainnya Masuk Zona Merah Covid-19

Gugatan itu dilayangkan oleh seorang bernama Deden terhadap R. E Koswara. Deden diketahui merupakan anak kedua dari Koswara.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah