DESKJABAR- Kasus anak gugat ayah kandung sebesar Rp 3 miliar kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) Selasa 26 Januari 2021. Ada yang baru dalam persidangan kemarin yakni munculnya sosok Deden.
Deden hadir di ruang sidang PN Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung mengenakan batik, Deden duduk dibangku samping kuasa hukumnya Musa Darwin Pane dan Komar Sarbini.
Berkepala cepak, Deden mendengarkan secara seksama penjelasan majelis hakim I Dewa Gede Suardhita yang memimpin persidangan. Deden pun sesekali ditanya oleh majelis hakim.
"Bapak siapa namanya?," tanya hakim.
"Deden pak," jawab Deden.
Dalam kesempatan itu, hakim menanyakan hubungan Deden dengan tergugat baik Koswara maupun dua kakak dan adiknya Imas dan Hamidah.
"Bapak dan adik," kata Deden.
Sebelumnya, Seorang anak nekat menggugat ayah kandungnya sendiri secara perdata senilai Rp 3 miliar. Gugatan itu dilakukan gegara masalah rumah.
Baca Juga: Turnamen Beregu ATP Cup, Novak Djokovic dan Rafael Nadal Tampil Membela Negaranya Masing-masing
Gugatan itu dilayangkan oleh seorang bernama Deden terhadap R. E Koswara. Deden diketahui merupakan anak kedua dari Koswara.
Dalam sidang tersebut hakim PN Bandung akan mediasi perkara gugatan anak dilakukan selama 30 hari.
Pihak penggugat yakni Deden beserta para tergugat hadir. Majelis hakim yang dipimpin I Gede Dewa Suardhita lantas menanyakan keinginan dari para pihak untuk mediasi perkara ini.
"Dalam mediasi ini, boleh sendiri atau kepada kita (hakim)," ujar hakim dalam sidang di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Baca Juga: Waspada, Letusan Gunung Merapi Bisa Mencapai Radius 3 Kilometer
Kuasa hukum dari Deden, Musa Darwin Pane dan kuasa hukum dari Koswara, Bobby Herlambang Siregar menyepakati mediasi dilakukan di PN Bandung melalui hakim mediator.
"Kami menunjuk hakim mediator," kata Musa.
"Dari tergugat menyerahkan kepada hakim untuk hakim mediator," kata Bobby menimpali.
Majelis hakim lantas menyetujui agar perkara ini di mediasi oleh pengadilan. Hakim lalu menunjuk hakim mediator Herry Heryawan untuk memediasi.
"Ditetapkan hari ini. Dengan ditetapkannya tanggal ini acara mediasi berlaku hari ini sampai waktu 30 hari. Apabila para pihak mau memperpanjang boleh," kata hakim.
Baca Juga: Pubalingga: Sumber Daya Lokal Jadi Andalan Pemulihan Ekonomi di Masa Covid-19
Hakim juga mengingatkan agar para pihak untuk mengikuti proses mediasi ini secara sungguh-sungguh dan menghadiri setiap agenda mediasi. Terlebih kepada Deden selalu penggugat dan para tergugat yang terdiri dari Koswara, Imas, Hamidah, PLN, Ketua RT dan BPN.
"Pak Deden nanti menghadiri mediasi langsung, tidak boleh diwakili. Diharapkan principal menghadiri. Kuasa boleh mendampingi tapi tidak boleh menentukan sikap. Kalau tidak sungguh-sungguh melakukan mediasi ada sanksinya
Sebelumnya, Seorang anak nekat menggugat ayah kandungnya sendiri secara perdata senilai Rp 3 miliar. Gugatan itu dilakukan gegara masalah rumah.
Baca Juga: Duh..!, Tasikmalaya dan 5 Daerah Lainnya Masuk Zona Merah Covid-19
Gugatan itu dilayangkan oleh seorang bernama Deden terhadap R. E Koswara. Deden diketahui merupakan anak kedua dari Koswara.***