Masa Penahanan Dadang Suganda Habis 14 April 2021, Bila Sidang Belum Kelar, Maka DS BIsa Lepas Demi Hukum

- 19 Maret 2021, 06:42 WIB
Penasehat hukum Dadang Suganda saat memberikan tanggapan di kasus Korupsi RTH Kota Bandung yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung. Penasehat hukum menganggap pada sesuai perpanjangan penahanan dari KPT Dadang Suganda akan habis masa penahanannya 14 April 2021. Namun hakim malam menambah 10 hari
Penasehat hukum Dadang Suganda saat memberikan tanggapan di kasus Korupsi RTH Kota Bandung yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung. Penasehat hukum menganggap pada sesuai perpanjangan penahanan dari KPT Dadang Suganda akan habis masa penahanannya 14 April 2021. Namun hakim malam menambah 10 hari /yedi supriadi

"Makanya hal ini kami akan sampaikan nanti itung itungannya bagaimana karena masa tahanan sesuai KPT habis 14 April 2021," katanya.

Sementara itu pada persidangan Kamis jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan keterangan 10 orang saksi fakta yang tidak hadir di ruang sidang. Mereka adalah, Dendi Darmatin, Muhamad Ilham Ramadan Putra, Asep Soleh, Annisa Rizka Pratiwi, Dani Akbar, M Rizki Pratama, Riki Subahagia, Wawan Sungkawa, Rohana Suryakusuma, dan Yoyo Kusnadi.

Dalam keterangan yang dibacakan jaksa, Dendi Darmatin membenarkan bahwa pada tanggal 20 September 2017 Dadang Suganda dengan ditemani anak istrinya datang ke Auto 2000 di Jalan Suci Kota Bandung.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah