Kontribusi PAD dalam APBD Masih Rendah, Pemerintah Bentuk Satgas P2DD untuk Percepatan Digitalisasi

- 10 Maret 2021, 20:54 WIB
Airlangga menegaskan pembentukan Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD)
Airlangga menegaskan pembentukan Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) /kominfo.go.id/

DESKJABAR – Secara nasional kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih tergolong rendah.

Untuk itu, Menko Perekonomian Airlanggar Hartarto mengemukakan, atas instruksi presiden, pemerintah membentuk Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD).

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir, dalam pos PAD, penerimaan masih didominasi oleh pajak daerah sebesar 66,5% sedangkan retribusi masih sangat rendah, yaitu 3,5%.

Iskandar yang juga Ketua Tim Pelaksana Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) menambahkan, berdasarkan hasil pilot project penerapan transaksi nontunai yang dilakukan di 12 daerah, penerapan transaksi nontunai dapat meningkatkan PAD rata-rata 11,1%.

Baca Juga: Seorang Suami di Karawang Ditangkap Karena Promosikan Istrinya untuk Berkencan

Bahkan, Kota Surakarta melalui inovasi “Online Pembayaran Pajak Solo Destination” telah meningkatkan PAD sebesar 16% atau Rp118 miliar dalam waktu 3 tahun.

“Koordinasi Pusat dan daerah untuk mendorong percepatan digitalisasi daerah perlu mengikuti pola kerja koordinasi pengendalian inflasi yang dilakukan bersama antara Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang telah berhasil menjaga stabilitas inflasi nasional dalam 5 tahun terakhir,” tutur Iskandar, seperti dikutip dari laman kominfo.go.id, Rabu, 10 Maret 2021

Mempercepat digitalisasi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, untuk mempercepat implementasi digitalisasi transaksi keuangan daerah, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD).

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x