Bank Mega Syariah Sebut SN, Tersangka Korupsi di Anak Perusahaan PT Pos Indonesia Bukan Pegawai BMS

- 5 Oktober 2021, 16:54 WIB
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan maling uang rakyat di PT Posfin anak perusahaan PT Pos Indonesia. Tampak seorang tersangka saat akan dibawa ke mobil tahanan, Senin, 4 Oktober 2021.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan maling uang rakyat di PT Posfin anak perusahaan PT Pos Indonesia. Tampak seorang tersangka saat akan dibawa ke mobil tahanan, Senin, 4 Oktober 2021. /Penkum Kejati Jabar

DESKJABAR- PT Bank Mega Syariah (BMS) memastikan salah satu tersangka dalam kasus korupsi, maling uang rakyat, di tubuh PT Pos Finansial (PT Posfin) anak perusahaan PT Pos Indonesia yang kini sedang diusut penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), bukan karyawannya .

Klarifikasi terkait status SN ditegaskan oleh Corporate Secretary Division Head PT Bank Mega Syariah, Ratna Wahyuni dalam keterangannya kepada Deskjabar.com, Selasa, 5 Oktober 2021 hari ini.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa yang bersangkutan (SN) sudah tidak lagi menjadi karyawan PT Bank Mega Syariah," demikian dikatakan Ratna Wahyuni.

Baca Juga: Dadang Suganda: Model Penerapan Kampus Merdeka Pertama Digulirkan di Universitas Widyatama

Baca Juga: RTH Kota Bandung, Tak Ada Pengawasan dan Penindakan Hukum untuk Tanah Privat Soal Ruang Terbuka Hijau

Seperti diketahui sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh PT Posfin anak, anak perusahaan PT Pos Indonesia, Senin, 4 Oktober 2021.

Kejati Jabar melalui Aspidsus Riyono menyebut kedua tersangka yaitu mantan Kepala Cabang PT Caraka Mulia Bandung berinisial RA dan seorang lagi berinisial SN. Keduanya tersangkut kasus korupsi di PT Posfin anak perusahaan PT Pos Indonesia.

Baca Juga: RTH Kota Bandung Sempat Digenjot Pengadaan Lahannya, WALHI Jabar: Sekarang Malah Memble

Baca Juga: RTH Kota Bandung Dinilai WALHI Jabar harus Segera Ditambah untuk Penuhi Kuota 30 Persen

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x