Kasus Korupsi Anak Perusahaan PT Pos Indonesia (PT PPI) Kembali Disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung

- 13 Oktober 2021, 14:15 WIB
Proses persidangan kasus korupsi anak perusahan PT Pos Indonesia, PT PPI
Proses persidangan kasus korupsi anak perusahan PT Pos Indonesia, PT PPI /yedi supriadi

Dalam dakwaan Cece Riyanto yang awalnya mengaku marketing Bank Mandiri dan menawarkan produk deposito dengan janji akan ada premium fee sebesar 10 persen untuk pribadi terdakwa Sri Wikani dan Akhmad Rizani dari dana yang didepositkan.

Sementara untuk PT Pos Properti akan diberikan bunga sebesar 11 persen. Selain itu, hasil kesepakatan final antara Cece dan terdakwa disetujui dana pengembalian dari total depoait sebesar 10 persen. 

Kemudian pada bulan puasa 2014, Sri Wikani dam Akhmad Rizani bertemu  Cece Riyanto, Bambang Joko Purnomo, serta Reni, untuk membicarakan rencana penempatan deposito sebesar Rp. 75 miliar  di Bank Mandiri Cabang Jembatan Lima Jakarta karena saat itu terdakwa Sri Wikani telah menunjukkan lembar cek senilai Rp.75 miliar. 

Baca Juga: RTH Kota Bandung Dinilai WALHI Jabar harus Segera Ditambah untuk Penuhi Kuota 30 Persen

Bahkan, pada pertemuan tersebut Bambang Joko Purnomo menjelaskan bahwa kedua terdakwa  ingin mendapatkan premium fee sebesar 11 persen diluar bunga deposito dan permintaan tersebut disepakati. 

Namun, rencana penempatan deposito di Bank Mandiri Cabang Jembatan Lima tersebut batal karena Jon Enardi memberikan info bahwa Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Jembatan Lima tidak berada di tempat.

Selanjutnya pada  15 Juli 2014 ada surat penawaran pembukaan deposito dari Bank Mandiri Syariah dengan Nomor : 16/3733/432 yang ditandatangani oleh Aulia Abrar selaku marketing manager dengan jangka waktu 12 bulan dengan keuntungan 11 persen per-tahun kemudian.

Sri Wikani dan Akhmad Rizani mewakili PT. Pos Properti Indonesia membalas surat teraebut  isinya menjelaskan bahwa PT. PPI (PT. POS Properti Indonesia) berminat untuk menempatkan deposito sebesar Rp. 75 miliar dengan  rate 11 persen per-tahun, dan didepositkan secara bertahap rp 50 miliar dan Rp 25 miliar.

PT Pos Properti Indonesia akhirnya mendepositkan Rp 75 miliar dalam jangka 3 bulan di Bank Mandiri Syariah Gatot Subroto Jakarta dan untuk perolehan keuntungan bunga dari deposit tersebut akan ditransferkan ke PT Pos Properti Indonesia melaui rekening BNI. 

Kemudian di  Juli dan Agustus 2014, terbit deposit dari Mandiri Syariah Jakarta senilai Rp 50 miliar dan Rp 25 miliar dan dimasukan ke rekening PPI. Di hari yang sama terdakwa lembali mengeluarkan Rp 25 miliar untuk diputarkan di securitas dengan keuntungan sebesar 5 hingga 10 persen. 

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x