Kasus Korupsi di anak Perusahaan PT Pos Indonesia, Terdakwa Mantan PNS Pemda Bogor Rugikan Negara Rp15 Miliar

- 13 Oktober 2021, 17:08 WIB
Ilustrasi korupsi. Kasus Korupsi di anak Perusahaan PT Pos Indonesia, Terdakwa Mantan PNS Pemda Bogor Rugikan Negara Rp15 Miliar
Ilustrasi korupsi. Kasus Korupsi di anak Perusahaan PT Pos Indonesia, Terdakwa Mantan PNS Pemda Bogor Rugikan Negara Rp15 Miliar //Pixabay /Sajinka2/Pixabay

Baca Juga: Update Kode Redeem FF 13 Oktober 2021, Senjata AK47 dan M4A1 Perbandingan Keunggulan di Free Fire

Kemudian di Juli dan Agustus 2014, terbit deposit dari Mandiri Syariah Jakarta senilai Rp 50 miliar dan Rp 25 miliar dan dimasukan ke rekening PPI. Di hari yang sama Sri Wikani mengeluarkan Rp 25 miliar untuk diputarkan di securitas dengan keuntungan sebesar 5 hingga 10 persen.

Ringkasnya, dalam dakwaan disebutkan para terdakwa beberapa kali memutarkan uang milik PT Pos Properti Indonesia (PPI) hanya untuk mencari keuntungan hingga menutupi deposit yang sudah diambil sebelum jatuh tempo ke Bank BNI.

Selain itu dalam laporan keuangan Agustus sampai Oktober 2014 diketahui bahwa pengeluaran dana PT. PPI (PT. POS Properti Indonesia) sebesar Rp.25 miliar tersebut dilaporkan sebagai Kas Setara Kas (Deposito Bank Syariah Mandiri), padahal kenyataannya dana tersebut di transfer ke rekening saksi IVAN DEWANTO, selanjutnya dana tersebut hanya dikembalikan sebesar Rp.13,5 miliar sehingga sisanya sebesar Rp. 11,5 miliar.

Kemudian dalam laporam keuangan Juli hingga Oktobwr 2014, diketahui bahwa pengeluaran dana PT. PPI sebesar Rp.15 miliar sebagai Kas Setara Kas (Deposito Bank Syariah Mandiri), padahal kenyataannya dana tersebut di transfer ke rekening karena sebelumnya kedua terdakwa sudab ada kesepakatan dengan keuntungan 11 persen dan fee 10 persen.

”Atas perbutan terdakwa negara setidaknya mengalami kerugian sekitar Rp 15 miliar,” ujarnya.

Akibat perbuatannya terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan primair, dan pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi. Yakni setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x