Juliah menjelaskan perbuatan tersebut berawal saat Reni menghubungi terdakwa dan mengaku bisa menerbitkan sertifikat depositi berangka (SDB) yang bisa memberikan keuntungan dalam bentuk premium yang lebih. Reni pun menwarkan diri menjadi mediator antara terdakwa dengan Jon Enardi.
”Terdakwa pun kemudian menghubungi rekannya Bambang untuk mencari pendana yang bonafit untuk mendapatkan keuntungan premium dari SDB tersebut,”
Akhirnya pada Juli 2014 terdakwa dipertemukan dengan Sri Wikani dan Akhmad Rinzani (terpidana) membicarakan niatan mereka mendepositkan dana sebesar Rp 75 miliar, dan mereka ingin mendapatkan keuntungan 11 persen.
Namun, rencana penempatan deposito di Bank Mandiri Cabang Jembatan Lima tersebut batal karena Jon Enardi memberikan info bahwa Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Jembatan Lima tidak berada di tempat.
Selanjutnya pada 15 Juli 2014 ada surat penawaran pembukaan deposito dari Bank Mandiri Syariah dengan Nomor : 16/3733/432 yang ditandatangani oleh Aulia Abrar selaku marketing manager dengan jangka waktu 12 bulan dengan keuntungan 11 persen per-tahun kemudian.
"Sri Wikani dan Akhmad Rizani mewakili PT. Pos Properti Indonesia membalas surat teraebut isinya menjelaskan bahwa PT. PPI (PT. POS Properti Indonesia) berminat untuk menempatkan deposito sebesar Rp. 75 miliar dengan rate 11 persen per-tahun, dan didepositkan secara bertahap Ep 50 miliar dan Rp 25 miliar," ujarnya.
PT Pos Properti Indonesia akhirnya mendepositkan Rp 75 miliar dalam jangka 3 bulan di Bank Mandiri Syariah Gatot Subroto Jakarta dan untuk perolehan keuntungan bunga dari deposit tersebut akan ditransferkan ke PT Pos Properti Indonesia melaui rekening BNI.