Proyek tersebut di subkontrakan pada PT. POSFIN anak perusahaan PT Pos Indonesia, senilai kurang lebih Rp57 Milyar dan disepakati bahwa PT. Oxela Wirya Kencana selaku vendor atau penyedia barang.
Setelah PT. POSFIN memesan barang dan mentransfer uang ke PT. Oxela Wirya Kencana sebesar Rp. 19.319.000.000 ternyata uang yang diterima PT. Oxela Wirya Kecana ditranfer oleh Tersangka FAR ke PT. Sans Mitra Indonesia (Tsk YHR) sebesar kurang lebih Rp. 12.999.000.000,.
Sedangkan sisanya diambil oleh Tersangka FAR sebesar kurang lebih 6 Milyar dan yang riil dibelikan barang oleh Tersangka FAR hanya senilai kurang lebih Rp. 234 Juta. Pada hari ini Rabu tanggal 10 Nopember 2021 telah ditetapkan Tersangka F.A.R (Direktur PT. OXELA WIRYA KENCANA).***