Kejati Jabar Kembali Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Anak Perusahaan PT Pos Indonesia Senilai Rp52 Miliar

- 11 November 2021, 06:24 WIB
Salah satu tersangka dikawan aparat Kejati Jabar usai pemeriksaan di Kantor Kejati Jabar untuk selanjutnya dijebloskan ke penjara pada Rabu 10 November 2021
Salah satu tersangka dikawan aparat Kejati Jabar usai pemeriksaan di Kantor Kejati Jabar untuk selanjutnya dijebloskan ke penjara pada Rabu 10 November 2021 /yedi supriadi

Proyek tersebut di subkontrakan pada PT. POSFIN anak perusahaan PT Pos Indonesia, senilai kurang lebih Rp57 Milyar dan disepakati bahwa PT. Oxela Wirya Kencana selaku vendor atau penyedia barang.

Setelah PT. POSFIN memesan barang dan mentransfer uang ke PT. Oxela Wirya Kencana sebesar Rp. 19.319.000.000 ternyata uang yang diterima PT. Oxela Wirya Kecana ditranfer oleh Tersangka FAR ke PT. Sans Mitra Indonesia (Tsk YHR) sebesar kurang lebih Rp. 12.999.000.000,.

Baca Juga: YORIS DAN DANU Serang Balik Yosef Subang Usai Diperiksa Saksi Kasus PEMBUNUHAN SUBANG, Begini Katanya

Sedangkan sisanya diambil oleh Tersangka FAR sebesar kurang lebih 6 Milyar dan yang riil dibelikan barang oleh Tersangka FAR hanya senilai kurang lebih Rp. 234 Juta. Pada hari ini Rabu tanggal 10 Nopember 2021 telah ditetapkan Tersangka F.A.R (Direktur PT. OXELA WIRYA KENCANA).***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah