Bermain Kasus Aspidum Kejati Jabar Mendadak Dinonaktifkan, Ini Alasan Jaksa Agung Menindaknya

- 16 November 2021, 05:12 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer SImanjuntak, saat melakukan konferensi pers secara virtual, Senin 15 November 2021 malam. Aparat Kejati Jabar diberi sanksi dinilai bermain kasus
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer SImanjuntak, saat melakukan konferensi pers secara virtual, Senin 15 November 2021 malam. Aparat Kejati Jabar diberi sanksi dinilai bermain kasus /tangkapan layar

 

DESKJABAR- Pejabat teras Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mendadak dinonaktifkan dari jabatannya menyusul ditemukannya pelanggaran bermain perkara dalam penanganan kasus Valencya alias Nigsy Lim.

Valencya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum soal dugaan kekerasa dalam rumah tangga (KDRT) di Karawang. Dinilai tuntutan tersebut terlalu ringan karena pasal yang dikenakan lex spesialis yakni Undang Undang KDRT.

Temuan pelanggaran tersebut langsung beberapa orang yang terkait di jajaran kejaksaan terkena sanksi salah satunya pejabat teras Kejati Jabar yakni Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar dinonaktifkan dari jabatannya.

Baca Juga: Kejati Jabar Kembali Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Anak Perusahaan PT Pos Indonesia Senilai Rp52 Miliar

"Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam Konferensi pers virtual, Senin 15 November 2021 malam.

Selain menonaktifkan Aspidum Kejati Jabar dalam rangka pemeriksaan, Kejagung juga memeriksa para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini. Para JPU akan diperiksa oleh Jaks Agung Muda Bidang Pengawasan.

"Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," tutur dia.

Eben mengatakan perkara ini dinilai melanggar pedoman dalam penanganan perkara. Hal itu juga sesuai dengan proses eksaminasi khusus yang dilakukan Kejagung pagi hingga sore tadi.

Proses eksaminasi khusus dilakukan dengan mewawancarai berbagai pihak dari mulai Kejati Jabar,Kejari Karawang hingga JPU.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x