Caranya sebagai berikut:
1. Klik link https://cekfintech.id/.
2. Ketik nama perusahaan pinjol di kolom kata kunci.
3. Tekan 'Cek Sekarang'.
4. Jika perusahaan fintech itu tercatat, terdaftar, atau berizin, akan muncul pemberitahuan surat tanda berizin dari OJK beserta tanggal surat izin.
5. Jika perusahaan fintech itu ilegal, akan muncul keterangan 'Kata kunci yang Anda masukkan tidak ditemukan atau perusahaan tidak terdaftar'.
Demikian sekilas informasi tentang pinjaman online dan cara mengetahui legal atau ilegal suatu perusahaan fintech yang menyediakan fasilitas pinjol.***