Pinjol ‘si Rentenir Online’ Menyelinap ke Gawai-gawai dalam Genggaman Masyarakat, Menjerat bak Lintah Darat

- 17 Januari 2024, 09:11 WIB
Rentenir online /Pikiran Rakyat/Fian Afandi Sumber Artikel berjudul "Pinjol, Pikiran Rakyat Menyebutnya Rentenir Online", selengkapnya dengan link: https://www.pikiran-rakyat.com/kolom/pr-017170180/pinjol-pikiran-rakyat-menyebutnya-rentenir-online?page=3
Rentenir online /Pikiran Rakyat/Fian Afandi Sumber Artikel berjudul "Pinjol, Pikiran Rakyat Menyebutnya Rentenir Online", selengkapnya dengan link: https://www.pikiran-rakyat.com/kolom/pr-017170180/pinjol-pikiran-rakyat-menyebutnya-rentenir-online?page=3 /

DESKJABAR - Pinjol yang merupakan pinjaman online ilegal semakin merajalela, menjadi momok masalah kian meresahkan di lingkungan masyarakat Tanah Air. Dimana kini, setiap hari kala berselancar internet kerap muncul seliweran konten-konten promo pinjol. Memprihatinkan, ketika membaca laporan, berita bermuatan isi curhat para korban jeratan pinjol yang menjerit sampai ke langit.

Pinjaman online (pinjol) merujuk pada jenis aplikasi kredit yang dapat diakses secara daring di mana individu atau pengusaha dapat mengajukan pinjaman melalui platform atau aplikasi berbasis digital. Kendati proses pengajuan aplikasi pinjaman menjadi lebih mudah dan praktis cukup menggunakan HP smartphone, satu hal penting diketahui dan diwaspadai yakni tingkat bunga tinggi dan risiko apa yang terkait berpotensi membahayakan peminjam.

Sejumlah penyedia pinjaman online (pinjol) menawarkan dana pinjaman cepat dan aman, menjadikannya pilihan yang seakan tepat bagi mereka orang membutuhkan uang segera.
Namun, beberapa penyedia melakukan praktik yang tidak etis dan menetapkan bunga mencekik nasabahnya sangat tinggi.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Rabu 17 Januari 2024, Simak Rinciannya

Sebuah laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, per April 2023 terdapat sebanyak 17,31 juta orang melakukan kredit atau meminjam uang melalui pinjol, dengan total utang Rp50,53 triliun. Akhir-akhir ini, diksi ‘pinjol’ muncul ke permukaan bersama dengan berbagai variannya, seperti ‘bank emok’, ‘bank keliling’, ‘kredit harian’, ‘pinjaman cepat’, ‘pinjaman tanpa jaminan’, atau berlindung dalam istilah “peer-to-peer lending", namun disamarkan dari arti sebenarnya.

Bahaya di balik pembiasan istilah-istilah itu kian mengancam masyarakat, terutama para korbannya. Karena sejatinya pinjol illegal adalah jelmaan rentenir yang menjerat bagai lintah darat. Rentenir jalan pintas tak berujung yang bikin cemas Rentenir adalah entitas yang tidak diatur oleh lembaga keuangan sah dan biasanya beroperasi di luar sektor perbankan resmi yang beroperasi menawarkan pinjaman dengan tingkat bunga tinggi kepada individu atau pebisnis. Rentenir dapat datang dalam berbagai bentuk, termasuk individu, kelompok, atau lembaga bisnis kecil yang tidak memiliki izin untuk memberi pinjaman dana.

Salah satu ciri khas praktik rentenir adalah penerapan tingkat bunga tinggi yang jauh melebihi tingkat bunga yang ditawarkan oleh institusi keuangan sah seperti bank. Hal ini membuat peminjam terperangkap dalam lingkaran setan utang yang sulit diputus karena mereka harus membayar bunga yang tinggi di atas jumlah pokok pinjaman mereka. Itu dijelaskan dengan sangat jelas dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Bahwasannya orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang; tukang riba; pelepas uang; dan lintah darat, ialah sebutan bagi rentinir. Rentenir kerap memanfaatkan situasi finansial seseorang yang tengah kesulitan dan butuh dana mendesak. Rentenir lalu mendapat keuntungan dari mereka.

Rentenir dilarang atau diatur undang-undang di banyak negara untuk melindungi konsumen dari penyalahgunaan dan eksploitasi. Walakin, praktik itu masih saja ada dalam berbagai bentuk dan pemerintah berupaya mengatasinya melalui regulasi yang lebih ketat serta apa yang disebut “literasi keuangan”.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah