Pinjol Ilegal Bikin Resah, Ini Tindakan dan Imbauan OJK untuk Lindungi Masyarakat

- 12 Januari 2024, 05:36 WIB
Info grafis upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang telah memblokir kegiatan operasional puluhan investasi ilegal dan ribuan pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang 2023.
Info grafis upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang telah memblokir kegiatan operasional puluhan investasi ilegal dan ribuan pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang 2023. /Antara/

DESKJABAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokir kegiatan operasional puluhan investasi ilegal dan ribuan pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang 2023.

Dari sisi pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, OJK bersama seluruh anggota Saztgas PASTI terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal

Upaya OJK

Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah melakukan upaya nyata dalam meminimalisir aktivitas pinjol ilegal antara lain:

Baca Juga: Bunga Pinjol Diturunkan Mulai Tahun 2024, Apa Dampaknya? Ini Komentar Dari AFPI

  • Melakukan patroli siber di media sosial untuk mendeteksi kegiatan investasi maupun pinjol ilegal
  • Bekerjasama dengan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang berkaitan dengan kegiatan investasi dan ponjol ilegal
  • Bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku atau pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas investasi dari pinjol ilegal sebagai efek jera

Imbauan untuk masyarakat

Agar tidak terjerumus lebih dalam ke dalam jerat investasi dan pinjol ilegal, OJK mengeluarkan imbauan sbb:

Baca Juga: OJK Deteksi 4.000 Rekening Dipakai Pinjol Ilegal dan Judi Online, Dian Ediana : Bank Segera Blokir Rekeningnya

  • Hat-hati merespon berbagai tawaran investasi atau pinjaman uang agar tidak merugikan finansial
  • Pinjamlah uang sesuai kemampuan membayar
  • Cek kembali legalitas suatu produk dan perhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan
  • Pilih entitas yang terdaftar serta berijin dari OJK
  • Baca syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum meminjam meminjam uang atau melakukan investasi.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x