2.248 Pinjol Ilegal Dihentikan Operasionalnya oleh Satgas Pasti Selama Tahun 2023, Ini Penjelasan OJK

- 9 Januari 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) ilegal. /Tangkapan Layar/OJK/

DESKJABAR - Sebanyak 2.248 pinjol (pinjaman online) ilegal telah dihentikan kegiatan operasionalnya selama tahun 2023. Selain pinjol ilegal, sebanyak 40 investasi ilegal juga telah dihentikan kegiatan operasionalnya tahun 2023 lalu.

Penghentian kegiatan operasional pinjol ilegal dan investasi ilegal itu dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun 2023.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Selasa 9 Januari 2024.

Baca Juga: Kuota Pertalite Lebih Rendah Tahun 2024, Konsumsi Akan Dibatasi? Ini Penjelasan BPH Migas

Dia menjelaskan bahwa pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 9.380. Yakni terdiri dari pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan serta pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan.

"OJK bersama seluruh anggota Satgas Pasti terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal," ujar Friderica dalam konferensi pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Desember 2023, seperti dilansir Antara.

Data Penghentian Pinjol Ilegal

Satgas Pasti OJK juga menyampaikan data terkait penghentian kegiatan pinjol ilegal dan investasi ilegal selama beberapa tahun terakhir. Misal selama tahun 2022 Satgas Pasti menghentikan 106 investasi ilegal, 698 pinjol ilegal, dan 91 gadai ilegal.

Kemudian pada tahun 2021, tercatat telah menghentikan sebanyak 98 investasi ilegal, 811 pinjol ilegal, dan 17 gadai ilegal. Sebelumnya tahun 2020, Satgas menghentikan kegiatan operasional 347 investasi ilegal, 1.026 pinjol ilegal dan 75 gadai ilegal.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Selasa 9 Januari 2024, Berikut Rinciannya

Halaman:

Editor: Ivan W.

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x