OJK Restui Spin Off BTN Syariah, Dian Ediana: BSI Tak Harus jadi Satu-satunya Bank Syariah di Indonesia

- 11 Agustus 2023, 13:15 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae /

DESKJABAR - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan bahwa OJK siap memberikan izin terkait rencana PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) melakukan akuisisi suatu bank dalam memuluskan aksi korporasi spin off pada UUS miliknya yakni BTN Syariah.

Mneurut Dian Ediana hal ini juga menjadi sebuah alasan bahwa Bank Syariah Indonesia (BSI) tidak harus jadi satu-satunya bank syariah di Indonesia.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK saat berada di gedung Mahkamah Agung (MA), di Jakarta, pada Jumat 11 Agustus 2023.

"Kita akan mengizinkan  kalau spin-off itu disertai dengan konsolidasi yang signifikan,” ujar Dian Ediana Rae.

Dian juga menambahkan, OJK ingin memastikan hasil dari akuisisi atau merger tersebut bisa memiliki dampak yang signifikan dalam berbagai aspek,termasuk struktur kelembagaan, modal hingga total aset yang dimiliki oleh Bank Syariah BTN nantinya. 

Baca Juga: Mencari Pelaku Kasus Subang 2021, Netizen Usul Pakai Jin Qorin untuk Menghantui

“Sebagaimana saya pernah sampaikan kalau OJK memang menginginkan adanya bank-bank syariah besar sekelas BSI. Mudah-mudahan bisa ada dua atau tiga bank hasil akuisisi atau merger kedepannya yang seukuran itu, Ini sesuai juga dengan mandat UUP2SK kalau spin off bisa dimintakan sekaligus konsolidasi, lanjut Dian Ediana.

Dian juga menyebut bahwa, tidak ingin hanya Bank Syariah Indonesia yang menjadi satu-satunya bank syariah di Indonesia, karena menurutnya hal itu tidak sehat.  

OJK diketahui telah menerbitkan kebijakan teranyar, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) itu sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x