OJK Restui Spin Off BTN Syariah, Dian Ediana: BSI Tak Harus jadi Satu-satunya Bank Syariah di Indonesia

- 11 Agustus 2023, 13:15 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae /

Dalam aturan itu, terdapat sejumlah ketentuan bagi bank yang akan menjalankan spin off.  Misalnya, bank yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun wajib untuk melakukan spin off.

Baca Juga: Banyak Warga Komplek Bumi Harapan Cibiru Hilir Bandung Manfaatkan Situ Cibugel sebagai Sarana Olahraga

UUS yang telah memenuhi kondisi sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK tersebut, wajib menyampaikan permohonan izin atau persetujuan [spin off] paling lama 2 tahun setelah POJK diterbitkan.

Selain kondisi yang mewajibkan UUS untuk spin off, terdapat keputusan untuk melakukan spin off secara sukarela dari manajemen bank. 

OJK juga dapat meminta UUS melakukan spin off dalam rangka konsolidasi, untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah.

Sebelumnya, Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan spin off pada UUS miliknya yakni BTN Syariah.   

Nixon LP Napitupulu mengatakan bahwa, pemisahan ini akan diikuti dengan kemungkinan konsolidasi BTN Syariah dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS). 

"Skemanya kan pertama spin off, lalu diujungnya akan dikerjasamakan ke BSI,l.  Karena tidak mungkin pengalihan aset kita laksanakan sendiri, ada risiko yang cukup besar," terang Nixon. 

Menurut Nixon, kalau polanya pengalihan aset, BTN untuk spin off dulu. "Nanti equity-nya kerja sama dengan BSI," ujarnya saat dalam agenda Akad Massal KPR Bank BTN, Selasa 8 Agustus 2023. 

Baca Juga: Di Ciamis, Suhu Jumat Pagi Ini Terasa Dingin, BMKG : 63 Persen Wilayah Sudah Masuk Kemarau

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x