DESKJABAR - Pemilihan umum Kepala Daerah (Pemilukada), Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,Walikota dan Wakil Walikota akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Bursa calon Gubernur, Bupati, Walikota saat ini sudah mulai bermunculan, baik melalui promo luar ruang (spanduk, banner maupun baliho), maupun via media sosial.
Bursa calon kepala daerah tersebut ada yang diusung oleh partai - partai politik, ada juga yang maju menjadi calon kepala daerah dari jalur perseorangan.
Lantas berapa sih jumlah dukungan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon perseorangan untuk maju jadi kepala daerah pada pemilu serentak 2024 mendatang?
Berikut ulasannya dilansir dari Instagram @bawasluri, jumlah dukungan yang dibutuhkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan wakil Bupati, calon Walikota dan wakil walikota.
Jumlah Dukungan Gubernur dan Wakil Gubernur
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilihan terakhir s.d 2.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 10 persen.
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilihan terakhir s.d 2.000.000 jiwa s.d 6.000.000, harus didukung paling sedikit 8,5 persen.