- Provinsi dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilihan terakhir s.d 6.000.000 jiwa s.d 12.000.000, harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilihan terakhir lebih dari 12.000.000, harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
- Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah daerah kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan.
Jumlah Dukungan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilu terakhir sampai dengan 250.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 10 persen.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilu terakhir sampai dengan 250.000 jiwa s.d 500.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 8,5 persen.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilu terakhir sampai dengan 500.000 jiwa s.d 1.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilu terakhir lebih dari 1.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
- Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Syarat Dukungan Pasangan Calon
- Dukungan hanya diberikan kepada 1 pasangan calon perseorangan
- Dukungan dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi KTP-EL atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukandan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum sebelumnya di provinsi atau Kabupaten/Kota dimaksud.
Diketahui, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan berlangsung pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.