DESKJABAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor akan mulai memberlakukan kantong parkir kendaraan angkutan barang khusus tambang dalam waktu dekat.
Hal itu, berdasarkan hasil rapat gabungan jajaran Pemkab Bogor, Pemprov Jawa barat, Pores Bogor dan Kodim 0621 Kabupaten Bogor di Cibong Senin, 13 Mei 2024.
Diketahui beberapa bulan ke belakang Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan pembuatan kantong parkir di desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan kini sudah siap digunakan.
"Uji coba kantung parkir akan dimulai pada Jumat, 17 Mei 2024," kata Dishub Kabupaten Bogor.
Pemberlakuan kantong parkir kendaraan angkutan barang khusus tambang tersebut sekaligus mencabut uji coba pemberlakuan truk kosong yang dapat melintas di Jl Raya Parungpanjang pada siang hari.
Selain itu, juga diberlakukannya kembali Perbup 56 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021, tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Bogor.
Sesuai Perbup 56 Tahun 2023, kendaraan angkutan barang khusus tambang dilarang melintas pada pukul 05.00 WIB pagi hingga pukul 22.00 WIB malam.