SELAMAT, untuk Warga Parungpanjang Bogor, Truk Tambang Tidak Melintas Jam 05.00-22.00, Masuk Kantong Parkir !

- 13 Mei 2024, 21:00 WIB
Truk angkutan tambang mulai Jumat, 17 Mei 2024 tidak beroperasi mulai pukul 05.00 - 22.00 WIB dan wajib masuk kantong parkir yang sudah disiapkan Pemerintah Kabupaten Bogor
Truk angkutan tambang mulai Jumat, 17 Mei 2024 tidak beroperasi mulai pukul 05.00 - 22.00 WIB dan wajib masuk kantong parkir yang sudah disiapkan Pemerintah Kabupaten Bogor /Instagram @kabupaten.bogor/

Atas peraturan tersebut sekitar 17 jam kendaraan angkutan barang khusus tambang tidak boleh melintas di sepanjang Jl Raya Parungpanjang dan wajib masuk di kantong parkir yang telah disediakan Pemerintah.

"Dikecualikan kendaraan beban bermuatan 8 ton dan/atau kendaraan sumbu 2 (Colt Diesel)," terang Dishub Kabupaten Bogor.

Selanjutnya dalam keterangan tertulisnya di media sosial, pihak Dishub Kabupaten Bogor mengimbau seluruh truk tambang agar tidak beroperasi pada jam 05.00 hingga 22.00 WIB dan memasuki/menggunakan kantong parkir yang sudah disediakan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin Terbitkan Edaran Larangan Study Tour ke Luar Kota Bagi Satuan Pendidikan

Kabar ini tentunya menjadi kabar gembira bagi warga Parungpanjang Kabupaten Bogor, sedikitnya bisa bernapas lega dari kemacetan akibat lalulalang truk tronton yang sudah menjadi pemandangan sehari hari dan sudah berlangsung selama berpuluh - puluh tahun.

Itulah update informasi truk angkutan tambang tidak boleh melintas lagi pada jam 05.00 - 22.00 WIB dan wajib memasuki kantong parkir, semoga dapat berjalan lancar dan menjadi solusi terbaik bagi warga masyarakat Parungpanjang Kabupaten Bogor.***

   

 

 

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Instagram @dishub.bogorkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah