Atas peraturan tersebut sekitar 17 jam kendaraan angkutan barang khusus tambang tidak boleh melintas di sepanjang Jl Raya Parungpanjang dan wajib masuk di kantong parkir yang telah disediakan Pemerintah.
"Dikecualikan kendaraan beban bermuatan 8 ton dan/atau kendaraan sumbu 2 (Colt Diesel)," terang Dishub Kabupaten Bogor.
Selanjutnya dalam keterangan tertulisnya di media sosial, pihak Dishub Kabupaten Bogor mengimbau seluruh truk tambang agar tidak beroperasi pada jam 05.00 hingga 22.00 WIB dan memasuki/menggunakan kantong parkir yang sudah disediakan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Kabar ini tentunya menjadi kabar gembira bagi warga Parungpanjang Kabupaten Bogor, sedikitnya bisa bernapas lega dari kemacetan akibat lalulalang truk tronton yang sudah menjadi pemandangan sehari hari dan sudah berlangsung selama berpuluh - puluh tahun.
Itulah update informasi truk angkutan tambang tidak boleh melintas lagi pada jam 05.00 - 22.00 WIB dan wajib memasuki kantong parkir, semoga dapat berjalan lancar dan menjadi solusi terbaik bagi warga masyarakat Parungpanjang Kabupaten Bogor.***