DESKJABAR – Fantastis, uang hampir sekitar Rp 200 triliun dihambur-hamburkan msyarakat Indonesia untuk judi online. Ini menandakan bahwa judi online yang berstatus illegal ini kian marak di tengah masyarakat kita.
Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam 3 bulan terakhir telah memblokir sebanyak 4.000 rekening judi onlie. Hal ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang bisa merugikan ekonomi dan sosial masyarakat.
Baca Juga: Inilah Daftar Nama 28 Desa di Kabupaten Bandung yang Tergusur Jalan Tol Getaci dan Mendapat UGR
Besarnya uang sekitar Rp 200 triliun menandakan bahwa Indonesia menjadi pasar potensial bagi para Bandar judi online, yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Dengan besarnya potensi pasar judi online tersebut, apakah Indonesia masuk dalam 10 besar negara dengan pasar judi online terbesar secara global?
OJK Blokir 4.000 Rekening Judi Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun ikut turun tangan untuk memerangi kegiatan judi online yang kian marak di masyarakat Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, OJK, Dian Ediana Rae menyatakan bahwa pihaknya telah memblokir 4.000 rekening judi online dalam 3 bulan terakhir.
"Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online," kata Dian Ediana Rae, seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Dian mengemukakan bahwa pemblokiran rekening bank tersebut merupakan salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan.
Dian menambahkan, informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika dan industri perbankan.