40 Pinjaman Online Legal, Pinjol Resmi yang Dirilis OJK, Awas Jangan Salah Pilih

- 11 Januari 2024, 16:31 WIB
Ilustrasi - 40 pinjaman online legal, pinjol resmi
Ilustrasi - 40 pinjaman online legal, pinjol resmi /pixabay.com/

DESKJABAR - Pinjaman online legal atau pinjol resmi sudah dipublikasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan rilis terbaru, memang ada beberapa nama perusahaan pinjol yang legal beroperasi di Indonesia namun kami akan memberikan informasi pinjol tersebut bersama link nya sebanyak 40 pinjol.

Pinjol memang merupakan salah satu solusi mengatasi keuangan dalam jangka pendek. Bila anda butuh uang mendadak dan mendesak salah satu pilihan adalah pinjaman online. Namun jangan sampai terjebak oleh pinjol ilegal karena bisa menjerat anda dalam hutang bertumpuk karena bunga yang tinggi.

Memang 40 pinjol yang kami bagikan ini sudah menjadi ketetapan dan sebenarnya OJK sendiri sudah mengatur rate bunga untuk pinjol tersebut yakni tidak lebih dari 2 persen. Namun pada prakteknya banyak pinjaman online yang melebihinya sehingga dikategorikannya sebagai pinjaman online ilegal.

Baca Juga: OJK Deteksi 4.000 Rekening Dipakai Pinjol Ilegal dan Judi Online, Dian Ediana : Bank Segera Blokir Rekeningnya

Baca Juga: PKS Ingatkan OJK, Potensi Banyak Penipuan Akibat Pencabutan Moratorium Pinjol

Baca Juga: Etika Penagihan Dana Pinjol Makin Disorot, OJK Perketat Aturan Melalui Surat Edaran, Simak Isinya

Terkait pinjaman online OJK juga merilis profesi mana saja yang paling banyak melakukan pinjaman online. Dari hasil surveinya OJK melalui Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi menyebut 42% korban pinjol ilegal adalah guru.

1. Guru 42%

2. Korban PHK 21%

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x