POLISI, Tetapkan Tersangka SAN, Pelaku Penipuan Investasi Bodong, Ratusan Mahasiswa Terjerat Pinjol

- 18 November 2022, 15:20 WIB
Siti Aisyah Nasution (29) alias SAN tersangka penipuan bisnis online shop bodong, yang merugikan ratusan mahasiswa di Bogor, saat digiring petugas di Mapolres Bogor Jumat, 18 November 2022/Instagram@infobogor_news
Siti Aisyah Nasution (29) alias SAN tersangka penipuan bisnis online shop bodong, yang merugikan ratusan mahasiswa di Bogor, saat digiring petugas di Mapolres Bogor Jumat, 18 November 2022/Instagram@infobogor_news /

DESKJABAR – Wanita bernama Siti Aisyah Nasution (29) alias SAN, ditangkap polisi dikediamannya di Ciomas Kabupaten Bogor Kamis, 17 November 2022 dini hari.

Polisi telah menetapkan tersangka, karena diduga melakukan penipuan yang mengakibatkan ratusan Mahasiswa terjerat pinjaman online (pinjol), dan kerugian hingga miliaran rupiah.

Sebelumnya pelaku Siti Aisyah Nasution, alias SAN sempat menghilang, dan dicari oleh ratusan mahasiswa yang jadi korban.

Baca Juga: Jenglot, Seperti Apa Isinya ? Seseorang Membongkar, Beginilah yang Dilihatnya, Dunia Santet

Baca Juga: Sambal Cibiuk Merah Khas Garut, Pedas Segar nya Nampol, Bikin Seisi Rumah Seuhah Ketagihan, Ini Resep nya Bun

Dan para korban melaporkan tersangka ke pihak kepolisian Pores Bogor sebanyak 116 orang dan Polresta Bogor kota 2 laporan polisi, 29 pengaduan.

Atas laporan dan pengaduan para korban, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, hasil pengembangan dan penyelidikan akhirnya behasil menangkap SAN, di Komplek Perumahan Kebun Raya Residen Ciomas Kabupaten Bogor.

SAN dihadirkan dihadapan para awak media di Mapolres Bogor, Jl. Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Jumat, 18 November 2022, memakai baju tahanan dengan tangan di borgol.

Baca Juga: 3 Tempat Menyendiri di Bandung Terbaik, Cocok Buat Menulis Lagu Sedih hingga Puisi 

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Polres Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x