Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual
Pelaku saat dihadirkan dalam jumpa pers, terlihat terus menunduk tidak kuasa memerlihatkan wajahnya dengan posisi membelakangi polisi dan para awak media.
Saat digiring petugas, beberapa awak media sempat mengajukan beberapa pertanyaan, namun tidak ada satupun kata yang keluar dari mulutnya, membisu sambil menunduk dan berlinang air mata.
“Dari bukti-bukti hasil penyelidikan dan penyidikan penyidik, semua fakta-fakta hukum sudah terpenuhi, maka kami tetapkan kepada Tersangka, kepada pelaku penipuan atas nama Siti Aisyah Nasution alias SAN,” Ujar Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.
Selanjutnya, Iman juga mengatakan, tersangka dikenakan pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan, yang ancaman pidananya 4 tahun penjara.
Modus yang digunakan tersangka, masih kata Iman, menawarkan kerjasama pencairan pinjol dan kerjasama bisnis pada market pleace, atau toko online yang diakui sebagai miliknya.
Namun, akhirnya kedoknya terbongkar, dan polisi juga mengungkap bahwa toko online yang di klaim milik pelaku, ternyata adalah milik orang lain.