DESKJABAR – Kabar terbaru bahwa sebanyak 311 mahasiswa IPB University Bogor menjadi korban pinjol illegal dengan total kerugian mencapai Rp 2,1 miliar.
Polisi saat ini tengah memburu pelaku seorang perempuan berinisial SAN yang telah menjalankan modus penipuan terhadap 311 mahasiswa IPB University.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat bahwa nilai kerugian akibat ulah pinjol illegal di tanah air sudah tembus Rp 117,5 triliun selama sepuluh tahun terakhir.
Nilai kerugian akibat ulah pinjol illegal tersebut hampir setara dengan 4 kali lipat APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2022 sebesar Rp 32,10 triliun.
Hal itu dikemukakan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing seperti dikutip dari laman ojk.go.id.
Menurutnya, kerugian nyata yang dialami masyarakat akibat ulah pinjol illegal adalah bunganya yang tinggi, fee tinggi, denda tinggi, namun jangka waktu cicilan sangat pendek.
Tongam menambahkan, SWI pada September 2022 kembali menemukan 18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 105 pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dikemukakan bahwa segala upaya pencegahan dan penanganan terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.
“SWI kemudian melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tongam.