311 Mahasiswa IPB University Jadi Korban Pinjol, OJK Tutup 105 Pinjol Ilegal dan Buka Warung Pengaduan

- 16 November 2022, 15:03 WIB
311 Mahasiswa IPB University jadi korban pinjol, OJK tutup 105 pinjol ilegal pada September 2022
311 Mahasiswa IPB University jadi korban pinjol, OJK tutup 105 pinjol ilegal pada September 2022 /IPB University/

DESKJABAR – Ditengah marak kabar bahwa sebanyak 311 mahasiswa IPB University  menjadi korban pinjaman online alias pinjol, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 105 pinjol ilegal.

Saat ini ramai pemberitaan yang melaporkan sebanyak 311 mahasiswa IPB jadi korban pinjol illegal dengan gerugian total mencapai Rp 2,1 miliar.

Polisi sendiri saat ini tengah memburu seorang pelaku perempuan SAN yang diduga telah melakukan penipuan.

OJK sendiri melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) pada September 2022 telah menemukan dan menutup pinjol illegal sebanyak 105 entitas.

Baca Juga: 311 Mahasiswa IPB University Korban Pinjol, Kerugian Capai 2,1 Miliar, Polisi Buru Pelaku Penipuan

Dengan demikian, sejak tahun 2018 hinga September 2022, tercatat jumlah pinjol illegal yang telah ditutup oleh OJK mencapai 4.265 pinjol.

Dalam keterangannya di laman ojk.go.id, Ketua SWI Tongam L. Tobing mengemukakan bahwa pada bulan September 2022 SWI kembali menemukan 18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 105 platform pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Tongam menambahkan, meskipun ribuan platform pinjol illegal sudah ditutup, namun praktek pinjaman online atau pinjol ilegal di masyarakat tetap marak.

Sehingga dibutuhkan koordinasi dari berbagai pihak untuk bersama menutup ruang bagi pinjol ilegal ini sehingga mencegah korban di masyarakat.

"Setiap hari SWI menerima pengaduan korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x