DESKJABAR - Di era modern yang serba digital, semua kegiatan dan juga kebutuhan bisa diakses dengan digital, seperti untuk belanja tidak usah datang ke tokoh cukup buka HP sudah banyak barang yang diberi, begitu juga pinjaman sekarang ada namanya pinjaman online (pinjol).
Dengan pinjol anda seketika bisa dapat dana segar, hanya dengan berkomunikasi lewat HP anda lima menit kemudian dana yang diinginkan dan disepakati dalam pinjol tersebut langsung masuk ke rekening anda.
Namun seiring dengan perkembangannya, ternyata banyak pinjol yang nakal, atau pinjol ilegal, jumlahnya pun bisa sampai ribuan. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2023 saja sekitar dua ribuan pinjol ilegal ditutup.
Baca Juga: Pinjaman Online (PINJOL) Ilegal dan Retenir Online Jadi Perhatian Serius DPRD Kota Bandung
Pinjol ilegal sendiri tentu saja banyak hal yang merugikan anda, dari itulah anda jangan sampai terjebak terhadap pinjol ilegal.
Sekali saja anda terjerat pinjol ilegal maka tak lama kemudian akan dirasakan madhorotnya. Seperti dikenakan bunga yang sangat tinggi, tenor yang tidak lama, kemudian cara penagihan yang diluar batas.
Lalu bila tida bisa membayar maka, bunga berbunga sehingga anda bisa terjerat hingga berlipat lipat. Bahkan ada cerita pinjem 10 juta dikemudian hari harus mengembalikan 100 juta.