DESKJABAR - Akhir-akhir ini media sosial digemparkan oleh ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang terlilit utang pinjaman online (Pinjol).
Pinjol adalah pinjaman yang dilaksanakan dengan cara online, baik itu lewat aplikasi atau website.
Dengan kata lain, transaksi yang berlangsung antara peminjam dan pinjol bisa dilakukan tanpa harus bertemu secara langsung.
Dikutip DeskJabar.com dari situs resmi mui.or.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi penjelasan terkait dengan Pinjol.
Baca Juga: VIRAL, Bullying Diduga di Salah Satu SMP Plus di Bandung, Korban Ditendang kepalanya hingga Pingsan
MUI menyebut bahwa pinjam meminjam merupakan akad saling tolong menolong antarsesama.
Hal ini senada dengan firman Allah Swt dalam Al-Quran yang artinya:
Barangsiapa meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan mengembalikannya berlipat ganda untuknya, dan baginya pahala yang mulia,"QS. Al-Hadid ayat 11.
Kemudian MUI juga mengutip hadis Nabi Saw yang artinya: