Pinjaman Online (PINJOL) Ilegal dan Retenir Online Jadi Perhatian Serius DPRD Kota Bandung

- 10 Januari 2023, 09:36 WIB
Ilustrasi: Rentenir online atau pinjaman online (pinjol) ilegal kini mendapat perhatian khusus dari DPRD Kota Bandung
Ilustrasi: Rentenir online atau pinjaman online (pinjol) ilegal kini mendapat perhatian khusus dari DPRD Kota Bandung /Unsplash.com/Giorgio Trovato

DESKJABAR- Pinjaman online (pinjol) ilegal atau kini dikenal dengan rentenir online menjadi perhatian serius di DPRD Kota Bandung hingga dibahas sebuah rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang didalamnya mengurus soal itu.

Pinjol ilegal atau rentenir online kini sudah menyebar tidak hanya kalangan ibu ibu tapi juga kalangan anak muda dan juga beberapa kalangan lain yang menjadi korbannya.

Menggapi banyaknya pinjol ilegal atau rentenir ilegal yang menyisir warga kota Bandung, Pansus 7 DPRD Kota Bandung mulai membahas draf Raperda tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi & Usaha Mikro bersama Dinas Koperasi & UMKM, Bagian Hukum & Tim Penyusun NA, di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Bandung, Senin 9 Januari 2023.

Baca Juga: KASUS Herry Wirawan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Bentuk Satgas Korban HW, Menteri PPA Apresiasi Kajati

Rapat dipimpin Ketua Pansus 7, Iwan Hermawan, S.E., Ak., hadir pula Wakil ketua Pansus 7, Christian Julianto Budiman, juga Anggota Pansus 7, Agus Salim, Sandi Muharam, S.E.; H. Erwin, S.E.; H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., Hj. Siti Nurjannah, S.S.; dan drg. Maya Himawati, Sp. Ort.

Pansus 7 membahas Raperda tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi & Usaha Mikro. Ketua Pansus 7, Iwan Hermawan, berharap dengan dibentuknya Perda tersebut bisa meningkatkan kualitas dan derajat koperasi di Kota Bandung.

"Rapat kerja ini diadakan agar derajat koperasi Kota Bandung semakin meningkat. Kita coba pelajari, kita lihat apa saja yang perlu dijaga agar koperasi derajatnya lebih meningkat dan manfaatnya lebih luas di Kota Bandung," jelas Iwan.

Draft NA Raperda Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi & Usaha Mikro, terdiri dari 8 bab 74 pasal. Pada kesempatan rapat tersebut, Pansus 7 membahas mengenai mekanisme pendaftaran koperasi dan pembinaan dari Pemerintah Kota Bandung, terkhusus dari Dinas UMKM Kota Bandung.

Baca Juga: Auto Booyah, Klaim Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu Dapatkan Reward Diamond 1000 dan Megalodon Alpha

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: DPRD kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x