Etika Penagihan Dana Pinjol Makin Disorot, OJK Perketat Aturan Melalui Surat Edaran, Simak Isinya

- 10 Januari 2024, 17:16 WIB
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). OJK perketat aturan etika penagihan dana pinjol.
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). OJK perketat aturan etika penagihan dana pinjol. /Pixabay/

DESKJABAR - Permintaan masyarakat terhadap akses pendanaan melalui fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) terus meningkat selama beberapa tahun terakhir. Selain dianggap lebih mudah dalam persyaratan, pinjol juga banyak menawarkan cara pinjaman yang lebih beragam secara digital.

Tentu masyarakat harus cermat dalam memanfaatkan jasa keuangan melalui pinjol ini, terutama dengan memilih pinjol resmi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, tak sedikit debitur yang malah terjerat utang pinjol terutama pinjol ilegal, hingga tak mampu lagi melunasi.

Akibat buruknya, para peminjam yang menunggak itu akan terus ditagih dengan cara-cara yang jauh dari etika, atau bisa dikatakan penunggak utang itu merasa 'diteror'. Ini terjadi karena perilaku para penagih utang atau debt collector yang dianggap sudah di luar batas.

Baca Juga: 2.248 Pinjol Ilegal Dihentikan Operasionalnya oleh Satgas Pasti Selama Tahun 2023, Ini Penjelasan OJK

Tentu fenomena itu bisa menyebabkan citra industri fintech P2P lending yang resmi ikut menjadi buruk di mata masyarakat, akibat perilaku para penagih dana pinjol tersebut. Sehingga perlu dilakukan penertiban aturan penagihan yang sebenarnya sudah ada.

Terkait permasalahan itu, OJK sebenarnya telah berkomitmen untuk memperkuat aturan soal etika penagihan yang baik yang dilakukan penyelenggara industri fintech peer-to-peer (P2P) lending terhadap penerima dana pinjol.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Deputi Direktur Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi OJK Mohammad Arfan belum lama ini di Jakarta. Dia mengakui pihaknya telah menetapkan pengaturan lebih rigid (ketat) terkait mekanisme penagihan yang diperkenankan untuk dilakukan oleh penyelenggara.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Ini Pinjaman Online (Pinjol) Terdaftar di OJK, Gampang Saratnya, Tak Pake Lama

Menurut Arfan, penguatan aturan etika penagihan itu untuk merespons isu penagihan yang tak beretika terhadap konsumen pinjol selama ini. Disebutkan, etika penagihan diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Halaman:

Editor: Ivan W.

Sumber: Antara Beberapa Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x