Etika Penagihan Dana Pinjol Makin Disorot, OJK Perketat Aturan Melalui Surat Edaran, Simak Isinya

- 10 Januari 2024, 17:16 WIB
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). OJK perketat aturan etika penagihan dana pinjol.
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). OJK perketat aturan etika penagihan dana pinjol. /Pixabay/

Aturan Penagihan

Berikut merupakan beberapa aturan yang harus diperhatikan oleh pengelola pinjol terutama para tenaga penagih pinjol:

-Penyelenggara harus memastikan bahwa tenaga penagihan sudah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

-Dalam melaksanakan penagihan, tenaga penagihan tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan atau tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana.

-Tenaga penagihan memakai kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.

-SE OJK juga mengatur bahwa penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

Baca Juga: Pinjaman Online (PINJOL) Ilegal dan Retenir Online Jadi Perhatian Serius DPRD Kota Bandung

-Penagihan dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya.

-Berdasarkan SE OJK tersebut, penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana. Selain itu, penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperbolehkan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

-Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana. Penagihan hanya dapat dilaksanakan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana.

-Lebih lanjut penagihan di luar tempat dan atau waktu tersebut hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Ivan W.

Sumber: Antara Beberapa Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah