Bunga Pinjol Diturunkan Mulai Tahun 2024, Apa Dampaknya? Ini Komentar Dari AFPI

- 11 Januari 2024, 21:05 WIB
Ilustrasi pinjol. Suku bunga pinjol diturunkan mulai awal tahun 2024 sesuai SE OJK.
Ilustrasi pinjol. Suku bunga pinjol diturunkan mulai awal tahun 2024 sesuai SE OJK. /Tangkapan Layar/play.google.com/

DESKJABAR - Sesuai aturan, suku bunga pinjaman online (Pinjol) sudah diturunkan mulai awal tahun 2024 ini, baik untuk sektor konsumsi maupun produktif. Namun, apa dampaknya dari penerapan aturan penurunan bunga pinjol tersebut?.

Seperti diketahui, penurunan bunga pinjol itu berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Surat Edaran OJK itu diterbitkan 10 November 2023, serta mulai diterapkan mulai 1 Januari 2024.

Disebutkan bahwa per 1 Januari 2024 suku bunga pinjol untuk sektor konsumtif turun dari 0,4 persen per hari menjadi 0,3 persen per hari. Selanjutnya secara bertahap yakni hingga tahun 2026 mendatang, suku bunga pinjol akan turun menjadi 0,2 persen per hari pada tahun 2025, serta 0,1 persen per hari pada tahun 2026.

Baca Juga: 5 Tips Agar Terhindar Dari Jeratan Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Simak Penjelasannya

Sedangkan pinjaman untuk sektor produktif, suku bunga pinjol juga turun 0,1 persen per hari. Selanjutnya pada tahun 2026 suku bunga pinjol sektor produktif turun menjadi 0,067 persen.

Menanggapi aturan suku bunga pinjol tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai hal itu bisa mengurangi risiko gagal bayar dari para nasabah. Belum lagi dalam SE OJK itu terdapat aturan pembatasan platform pinjaman.

Hal itu seperti disampaikan oleh Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar. Ia mengatakan penguatan aturan tersebut bisa membantu mengurangi risiko over-leverage bagi calon borrower yang cenderung meminjam dari banyak platform fintech secara bersamaan.

Baca Juga: Etika Penagihan Dana Pinjol Makin Disorot, OJK Perketat Aturan Melalui Surat Edaran, Simak Isinya

Selain itu juga, menurut dia, bisa membatasi jumlah pinjaman yang dapat diakses oleh individu. "Sehingga mengurangi risiko gagal bayar dan kelebihan utang," tuturnya di Jakarta, seperti dilansir Antara Kamis 11 Januari 2024.

Halaman:

Editor: Ivan W.

Sumber: Antara Sumber Lain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x