Bunga Pinjol Diturunkan Mulai Tahun 2024, Apa Dampaknya? Ini Komentar Dari AFPI

- 11 Januari 2024, 21:05 WIB
Ilustrasi pinjol. Suku bunga pinjol diturunkan mulai awal tahun 2024 sesuai SE OJK.
Ilustrasi pinjol. Suku bunga pinjol diturunkan mulai awal tahun 2024 sesuai SE OJK. /Tangkapan Layar/play.google.com/

Pembatasan Platform

Dalam aturan baru OJK itu juga membatasi nasabah hanya boleh meminjam maksimal dari 3 platform dalam waktu bersamaan. Hal ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas pinjaman. Pasalnya, pelaku usaha P2P Lending akan dimungkinkan untuk menarik peminjam yang lebih bertanggung jawab dan berkualitas.

Meskipun demikian, pembatasan itu diakui bisa berdampak pula pada penurunan volume pinjaman yang diberikan oleh perusahaan P2P Lending. Hal ini bisa mengurangi pendapatan perusahaan dan kinerja secara keseluruhan.

Baca Juga: 2.248 Pinjol Ilegal Dihentikan Operasionalnya oleh Satgas Pasti Selama Tahun 2023, Ini Penjelasan OJK

Pembatasan itu juga bisa berdampak pada terbatasnya keberagaman produk dan layanan yang ditawarkan oleh penyelenggara fintech lending. "Jika pilihan peminjam terbatas, variasi produk yang ditawarkan mungkin menjadi lebih terbatas pula," ujar Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar.

Dengan demikian, menurut dia, perusahaan P2P Lending perlu terus beradaptasi dalam menawarkan layanan yang lebih unggul guna menarik konsumen dari 3 platform yang dipilih.***

Halaman:

Editor: Ivan W.

Sumber: Antara Sumber Lain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah