Pembatasan Platform
Dalam aturan baru OJK itu juga membatasi nasabah hanya boleh meminjam maksimal dari 3 platform dalam waktu bersamaan. Hal ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas pinjaman. Pasalnya, pelaku usaha P2P Lending akan dimungkinkan untuk menarik peminjam yang lebih bertanggung jawab dan berkualitas.
Meskipun demikian, pembatasan itu diakui bisa berdampak pula pada penurunan volume pinjaman yang diberikan oleh perusahaan P2P Lending. Hal ini bisa mengurangi pendapatan perusahaan dan kinerja secara keseluruhan.
Pembatasan itu juga bisa berdampak pada terbatasnya keberagaman produk dan layanan yang ditawarkan oleh penyelenggara fintech lending. "Jika pilihan peminjam terbatas, variasi produk yang ditawarkan mungkin menjadi lebih terbatas pula," ujar Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar.
Dengan demikian, menurut dia, perusahaan P2P Lending perlu terus beradaptasi dalam menawarkan layanan yang lebih unggul guna menarik konsumen dari 3 platform yang dipilih.***