Pinjol Ilegal Dominasi Pengaduan Dari Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, YLKI Ungkap Penyebabnya

- 24 Januari 2024, 10:06 WIB
Ilustrasi pinjol. Pinjol ilegal mendominasi pengaduan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Ilustrasi pinjol. Pinjol ilegal mendominasi pengaduan masyarakat di sektor jasa keuangan. /Freepik-studiostock/

DESKJABAR - Pinjaman online atau pinjol terutama pinjol ilegal ternyata mendominasi pengaduan dari masyarakat di sektor layanan jasa keuangan. Hal itu berdasarkan data atau catatan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Menurut YLKI, pengaduan di sektor jasa keuangan mencapai 38,2 persen dari total 943 aduan yang masuk pada tahun 2023. Diikuti pengaduan di sektor e-commerce 13,1 persen. Kemudian, pengaduan di sektor telekomunikasi 12,1 persen, sektor perumahan 6,7 persen, dan pengaduan terkait listrik 2,4 persen.

Dari berbagai pengaduan dari masyarakat itu, khusus di sektor jasa keuangan tercatat aduan soal pinjaman online (pinjol) mencapai 50 persen. Dan pengaduan pinjaman online itu didominasi oleh pinjol ilegal.

Baca Juga: Kota Bandung Siapkan 42 Kegiatan Pariwisata Tahun 2024, 10 Di Antaranya Jadi Event Unggulan, Ini Daftarnya

Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menilai banyaknya pengaduan kasus pinjol ilegal itu lebih dikarenakan masih rendahnya literasi digital dan inklusivitas finansial masyarakat. Banyak dari masyarakat pengguna pinjol ilegal itu akhirnya tersangkut masalah dan terjerat utang.

Dia mencontohkan, maraknya kasus pinjol ilegal itu berawal ketika konsumen hanya membuka handphone dan mengklik tanpa membaca syarat dan ketentuan yang berlaku, seperti berapa besarnya tingkat bunga, bagaimana cara penagihan. Akibat terus menunggak akhirnya banyak konsumen dikejar debt collector.

Dampaknya dari pinjol ilegal itu memang sangat merugikan konsumen dan bahkan bisa ironis. "Di berita ada yang bunuh diri, dipecat dari perusahaan, cerai karena menyangkut utang piutang dengan pinjaman online," ujarnya saat konferensi pers di Kantor YLKI, Jakarta, baru-baru ini seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Kota Bandung Masih Jadi Tujuan Utama Wisata, Tercatat 7,7 Juta Wisatawan Datang Selama Tahun 2023

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo. Ia merinci berbagai permasalahan atau kasus yang terjadi seputar pinjaman online (pinjol).

Halaman:

Editor: Ivan W.

Sumber: YLKI Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x