DESKJABAR - Berikut merupakan perbedaan antara pinjaman online atau pinjol ilegal dengan pinjol legal atau resmi. Hal ini perlu diketahui agar masyarakat terhindar dari jeratan pinjol ilegal yang merugikan.
Sejumlah kasus pinjol ilegal itu berdasarkan banyaknya pengaduan dari nasabah yang akhirnya terlilit utang dan gagal bayar. Selain itu juga mereka merasa dirugikan dan terganggu terutama saat terjadi tunggakan seperti ditagih dengan cara-cara tidak etis.
Oleh karenanya, masyarakat harus mengetahui perbedaan antara pinjol ilegal dengan pinjol legal atau resmi, yakni dengan mengenali beberapa ciri-cirinya. Dihimpun dari sumber resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjol ilegal dan pinjol legal.
Baca Juga: Bunga Pinjol Diturunkan Mulai Tahun 2024, Apa Dampaknya? Ini Komentar Dari AFPI
Ciri-ciri Pinjol Ilegal:
1. Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK.
2. Menggunakan SMS atau aplikasi Whatsapp dalam memberikan penawaran.
3 Pemberian pinjaman biasanya sangat mudah.
4. Suku bunga atau biaya pinjaman serta denda yang tidak jelas.
5 Adanya ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang menunggak atau tidak bisa membayar.