Simak Perbedaan Antara Pinjol Ilegal dengan Pinjol Legal atau Resmi, Berikut Ciri-Cirinya

- 12 Januari 2024, 10:08 WIB
Ilustrasi pinjol. Berikut perbedaan antara pinjaman online atau pinjol ilegal dengan pinjol legal atau resmi.
Ilustrasi pinjol. Berikut perbedaan antara pinjaman online atau pinjol ilegal dengan pinjol legal atau resmi. /Tangkapan layar google play/

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, akibatnya peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.

6. Mempunyai layanan pengaduan nasabah.

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Demikian perbedaan antara pinjaman online atau pinjol ilegal dengan pinjol legal atau resmi. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Ivan W.

Sumber: Beberapa Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x