5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, akibatnya peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.
6. Mempunyai layanan pengaduan nasabah.
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.
9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Demikian perbedaan antara pinjaman online atau pinjol ilegal dengan pinjol legal atau resmi. Semoga bermanfaat.***