SEBELUM Anda Terjerat Utang Pinjol, Ada Baiknya Pertimbangkan 6 Hal Ini, Dijamin Aman!

- 12 Januari 2024, 09:19 WIB
Sebelum terjerat utang pinjol, ada baiknya pertimbangkan 6 hal, dijamin aman.
Sebelum terjerat utang pinjol, ada baiknya pertimbangkan 6 hal, dijamin aman. /Antara/Cahya Sari/

 

DESKJABAR – Korban utang pinjol atau pinjaman online illegal masih menjadi fenomena marak hingga tahun 2023. Jumlah aduan yang masuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun kredit macet pinjol masih terus mengalami peningkatan.

Sebelum Anda terjerat utang pinjol, ada baiknya pertimbangkan sejumlah hal, yang dijamin keputusan anda untuk mengajukan kredit ke pinjol jadi aman.

Baca Juga: Etika Penagihan Dana Pinjol Makin Disorot, OJK Perketat Aturan Melalui Surat Edaran, Simak Isinya

Berdasarkan data OJK, selama tahun 2022 nilai kerugian masyarakat akibat investasi dan pinjol ilegal mencapai sekitar Rp 120,79 triliun. Jumlah tersebut melesat tajam dibandingkan kerugian dari dua instrumen yang sama di tahun 2021 yang baru sekitar Rp 2,54 triliun.

Sementara itu, OJK mencatat, ada 3.903 aduan masyarakat terkait pinjol ilegal sejak 1 Januari hingga 29 Mei 2023.

Kasus pinjol, terutama terkait pinjol illegal yang masih marak hingg saat ini, membuktikan bahwa literasi  dan pemahaman terkait masalah ini masih kurang. Apalagi dilihat dari korbannya, justru yang paling banyak adalah profesi guru, profesi yang seharusnya adalah kelompok masyarakat yang paling terliterasi.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari menyatakan, sebanyak 43 persen korban pinjol ilegal berasal dari profesi guru.

"Hasil penelitian ini sangat menarik, yaitu guru yang kita harapkan memiliki tingkat literasi yang tinggi, ternyata paling banyak terkena jebakan pinjaman (online) ilegal," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: OJK adira.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x