SEBELUM Anda Terjerat Utang Pinjol, Ada Baiknya Pertimbangkan 6 Hal Ini, Dijamin Aman!

- 12 Januari 2024, 09:19 WIB
Sebelum terjerat utang pinjol, ada baiknya pertimbangkan 6 hal, dijamin aman.
Sebelum terjerat utang pinjol, ada baiknya pertimbangkan 6 hal, dijamin aman. /Antara/Cahya Sari/

Baca Juga: PEMKOT Bandung Pastikan Pengguna BPJS Tak Akan Terpengaruh Penyesuaian Tarif Pelayanan Puskesmas

Suku bunga dan denda yang dipatok pinjol ilegal juga sangat tinggi, bisa mencapai satu sampai empat persen per hari. Kemudian, pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video, yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.

5.Baca setiap poin detail persyaratan atau kontrak perjanjian

Selanjutnya jika sudah menentukan pilihan pinjol resmi yang akan diakses, penting bagi Anda untuk membaca secara menyeluruh setiap poin dalam persyaratan atau kontrak perjanjian pinjaman online resmi.

Baca pula setiap informasi terkait hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Ini meminimalisir adanya ketidakpahaman dari sistem yang sudah disepakati bersama.

6.Pastikan pinjol memiliki layanan konsumen

Pinjaman online resmi dan diakui oleh OJK pasti memiliki dan menyediakan layanan konsumen yang bisa diakses oleh masyarakat. Layanan konsumen yang dimaksud adalah berupa layanan Customer Service, layanan email, dan melalui nomor telepon tertentu lengkap dengan alamat kantor yang jelas.

Itulah tip aman sebelum Anda memutuskan untuk mengakses kredit ke pinjol. Dengan mempertimbangkan 6 hal tersebut, dijamin pinjaman akan berjalan aman. ***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: OJK adira.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah