SEBELUM Anda Terjerat Utang Pinjol, Ada Baiknya Pertimbangkan 6 Hal Ini, Dijamin Aman!

- 12 Januari 2024, 09:19 WIB
Sebelum terjerat utang pinjol, ada baiknya pertimbangkan 6 hal, dijamin aman.
Sebelum terjerat utang pinjol, ada baiknya pertimbangkan 6 hal, dijamin aman. /Antara/Cahya Sari/

Sebelum Terjerat Utang Pinjol, Pertimbangkan 6 Hal

Sebaiknya sebelum Anda memutuskan untuk mengakses pinjaman ke pinjol, ada sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan agar apa yang Anda inginkan berjalan lancar dan aman. Faktor-faktor yang jadi pertimbangan tidak saja terkait dengan alasan untuk meminjam, tetapi juga mencari pilihan pinjol yang tepat dan aman.

Biasanya penawaran yang diajukan oleh pinjol illegal cukup menggiurkan dan disertai iming-iming yang membuat Anda terjerat di dalamnya, yang pada akhirnya anda harus menghadapi jeratan utang akibat tidak mampu menutupi cicilan utang tersebut.

Baca Juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Jumat 12 Januari 2024, Naik atau Turun? Berikut Daftarnya

Berdasarkan data OJK, tingkat kredit macet pinjol atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90), naik dari 3,29 persen pada Juni 2023 menjadi 3,47 persen pada Juli 2023.

Data Statistik P2P Lending OJK edisi Juli 2023 juga menunjukkan kredit macet lebih dari 90 hari melonjak 59,42 persen secara tahunan (yoy) dari Rp1,22 triliun pada Juli 2022 menjadi Rp1,94 triliun pada Juli 2023. Dengan demikian, dalam periode setahun kredit macet pinjol naik Rp720 miliar.

Dengan alasan-alasan itulah, ada sejumlah hal yang hrus dipertimbangkan, seperti yang disarankan OJK :

1.Tujuan pinjaman

Sebelum memutuskan meminjam di pinjol yaitu apa tujuan meminjam. Seberapa mendesak keperluanmu untuk meminjam dan untuk kebutuhan apa. Hindari meminjam hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumtif.

2.Kesanggupan bayar cicilan

Jika memutuskan untuk mengajukan pinjaman ke pinjol, pertimbangkan apakah sanggup membayar cicilannya. Untuk itu, cek terlebih dulu kemampuan keuangan untuk membayar cicilan, bunga, dan denda jika terlambat membayar.

3.Cek Status Pinjol

Slanjutnya setelah merasa yakin untuk mengakses kredit ke pinjol, cek dan cari tahu apakah pinjol tersebut dipercaya atau tidak, legal atau illegal. Apakah sudah terdaftar di OJK atau tidak? Sebaiknya anda memilih pinjol yang sudah terdaftar di OJK serta cek rekam jejaknya.

4.Kenali ciri-ciri pinjol ilegal

Selain tidak terdaftar di OJK, pinjol illegal biasanya memiliki ciri-ciri antara lain kerap melakukan penawaran melalui SMS spam, fee atau bunga yang ditawarkan sangat tinggi, bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: OJK adira.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah