Simak Perbedaan Antara Pinjol Ilegal dengan Pinjol Legal atau Resmi, Berikut Ciri-Cirinya

- 12 Januari 2024, 10:08 WIB
Ilustrasi pinjol. Berikut perbedaan antara pinjaman online atau pinjol ilegal dengan pinjol legal atau resmi.
Ilustrasi pinjol. Berikut perbedaan antara pinjaman online atau pinjol ilegal dengan pinjol legal atau resmi. /Tangkapan layar google play/

Baca Juga: 5 Tips Agar Terhindar Dari Jeratan Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Simak Penjelasannya

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan nasabah.

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor pinjol yang tidak jelas.

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)


Ciri-ciri Pinjol Legal atau Resmi:

1. Terdaftar dan berizin dari OJK.

2. Pinjol legal (resmi) tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.

3. Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu.

4. Suku bunga atau biaya pinjaman transparan.

Baca Juga: Etika Penagihan Dana Pinjol Makin Disorot, OJK Perketat Aturan Melalui Surat Edaran, Simak Isinya

Halaman:

Editor: Ivan W.

Sumber: Beberapa Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x