Baca Juga: 5 Tips Agar Terhindar Dari Jeratan Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Simak Penjelasannya
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan nasabah.
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor pinjol yang tidak jelas.
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Ciri-ciri Pinjol Legal atau Resmi:
1. Terdaftar dan berizin dari OJK.
2. Pinjol legal (resmi) tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.
3. Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu.
4. Suku bunga atau biaya pinjaman transparan.
Baca Juga: Etika Penagihan Dana Pinjol Makin Disorot, OJK Perketat Aturan Melalui Surat Edaran, Simak Isinya