DESKJABAR - Praktik pinjaman online atau pinjol ilegal dan investasi ilegal atau investasi bodong masih marak terjadi selama beberapa tahun terakhir ini. Tak sedikit masyarakat yang terjerat utang dan akhirnya menjadi korban dari pinjol ilegal dan investasi bodong.
Ada beberapa penyebab dari masih maraknya praktik pinjol ilegal dan investasi bodong, terutama dari masih rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat selama ini. Perilaku itu yang justru menumbuhkan praktik pinjol ilegal maupun investasi bodong.
Kondisi itu seperti diakui oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi. Terkait permasalahan tersebut, ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan literasi keuangan agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal dan investasi ilegal.
Baca Juga: Simak Perbedaan Antara Pinjol Ilegal dengan Pinjol Legal atau Resmi, Berikut Ciri-Cirinya
Menurut dia, sejumlah orang mungkin memiliki tingkat literasi yang belum memadai, baik itu soal dasar-dasar produk atau layanan keuangan, pengelolaan investasi maupun keuangan pribadi. Termasuk terhadap praktik pinjol ilegal maupun investasi ilegal.
"Sehingga tidak menyadari pentingnya memeriksa izin resmi dari otoritas yang berwenang, terkait penawaran produk atau layanan keuangan sebelum berinvestasi," ujar Friderica kemarin seperti dilansir Antara.
Termasuk, tambah dia, masih belum memadainya literasi keuangan dalam menyikapi tawaran pinjol ilegal, utamannya terkait dengan informasi yang tersedia dalam perangkat digital (ponsel).
Baca Juga: Bunga Pinjol Diturunkan Mulai Tahun 2024, Apa Dampaknya? Ini Komentar Dari AFPI
Server di Luar Negeri
Friderica mengungkapkan bahwa masih maraknya praktik pinjol ilegal turut dipicu oleh munculnya berbagi entitas pinjol ilegal yang menggunakan server di luar negeri. Terlebih didukung oleh mudahnya pembuatan aplikasi pinjol ilegal.