MAU Pinjam Uang Kemana, Pinjol atau Bank Digital? Sama-Sama Berbasil Digital, Simak Perbedaannya

- 12 Januari 2024, 10:44 WIB
Pinjol vs Bank Digital, apa perbedaannya?
Pinjol vs Bank Digital, apa perbedaannya? /hexaware.com/

DESKJABAR – Era kemajuan teknologi digital mau tidak mau memaksa segala aktifitas manusia harus beradaptasi dengannya. Demikian pula dalam hal akses keuangan, fenomena pinjaman online (pinjol) semakin marak lebih dulu, yang kemudian diikuti perkembangan layanan bank digital.

Pada hakekatnya, keberadaan pinjol dan bank digital adalah sama-sama untuk mengurangi  keterbatasan masyarakat terhadap akses keuangan ke perbankan. Bagi masyarakat jauh di pelosok, mereka harus menempuh jarak dan waktu untuk bisa mencapai kantor cabang bank konvensional.

Baca Juga: SEBELUM Anda Terjerat Utang Pinjol, Ada Baiknya Pertimbangkan 6 Hal Ini, Dijamin Aman!

Dengan kemajuan teknologi digital, layanan keuangan tak lagi membutuhkan kantor secara fisik, namun bisa langsung dilakukan dari rumah atau dari genggaman tangan anda melalui perangkat handphone atau laptop.

Berdasarkan laporan Bank Indonesia (BI) pinjol atau layanan P2P Lending mulai berkembang di masyarakat Indonesia sejak 2016. Secara sederhana, pinjol adalah sebuah layanan terhadap akses keuangan yang lebih maju dan lebih sederhana dibanding bank konvensional.

Sedangkan fenomena bank digital berkembang belakangan, dan salah satu pertimbangannya adalah sebagai respon layanan perbankan yang mengadaptasi kemajuan teknologi digital.

Hingga saat ini jumlah bank digital yang sudah terdaftar sekitar 10 bank digital, dimana dibelakangnya mereka adalah bank-bank konvensional besar seperti Blu (BCA), Bank Raya (BRI), Jenius (BPTN), Livin (Mandiri).

Sementara pinjol yang sudah terdaftar di OJK hingga saat ini sejumlah 99 entitas.

Perbedaan Pinjol VS Bank Digital

Kehadiran pinjol atau Fintech adalah sebagai respon terhadap kemajuan teknologi digital di sektor keuangan. Kehadiran mereka menjadi sebuah layanan alternatif terhadap akses layanan keuangan yang selama ini dilakukan di perbankan.

Baca Juga: Simak Perbedaan Antara Pinjol Ilegal dengan Pinjol Legal atau Resmi, Berikut Ciri-Cirinya

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: OJK hukumonline.com AFPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x