Pinjol Legal atau Ilegal? Kenali Modus Penipuan Pinjaman Online Berikut Link Cek Fintech

- 31 Januari 2024, 16:34 WIB
Foto ilustrasi. Sebelum mengajukan pinjol, cek perusahaan fintech tersebut legal atau ilegal.
Foto ilustrasi. Sebelum mengajukan pinjol, cek perusahaan fintech tersebut legal atau ilegal. /Pixabay/Foundry Co/

Ciri-ciri modus penipuan pinjol

Jika Anda tertarik mendapatkan dana mudah lewat pinjol, tetap berhati-hati dan waspada adanya penipuan menggunakan akun bodong berkedok perusahaan financial technology alias fintech.

Berikut ini ciri-ciri modus penipuan pinjol seperti dilansir di laman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI.

1. Pesan SMS dari nomor umum tidak dikenal

SMS penipuan dapat berasal dari nomor umum yang terdiri atas jumlah digit angka yang banyak. Umumnya, SMS asli yang berasal dari masing-masing operator terdiri atas 3-6 digit angka.

2. Tidak ada persyaratan

Menawarkan pinjaman cepat, langsung cair, tanpa memberikan persyaratan khusus. Apabila Anda ingin mengajukan pinjaman, pastikan pinjol yang dipilih memberikan persyaratan yang jelas dan harus melalui website resmi atau aplikasi.

Baca Juga: Buat yang Rindu A Good Day to Be a Dog, Simak Daftar Lengkap Drakor Cha Eun Woo dan Park Gyu Young

3. Informasi perusahaan tidak valid

Pinjol ilegal biasanya menutupi informasi perusahaan. Oleh karena itu, pastikan selalu kelengkapan dan kebenaran informasi dari identitas perusahaan.

Cara mengecek pinjol legal

Jika Anda berminat memanfaatkan pinjol, DJKN Kemenkeu RI menyarankan untuk memastikan perusahaan fintech yang menyediakan fasilitas pinjaman online tersebut, terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Dengan demikian, apabila terjadi hal yang tidak menyenangkan di kemudian hari, Anda bisa melakukan pelaporan, dan hak dan kewajiban sebagai nasabah atau sebagai peminjam dapat dilindungi.

Baca Juga: Bocoran Kode Redeem FF SG Ungu 30 Januari 2024, Gratis Bundle Zoro, Emote Chaotic Little Wings, Dll

Anda dapat mengecek daftar Fintech tercatat, terdaftar, berizin dari regulator BI, OJK, Kementerian Kominfo di laman cekfintech.id.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah