Pinjol Legal atau Ilegal? Kenali Modus Penipuan Pinjaman Online Berikut Link Cek Fintech

- 31 Januari 2024, 16:34 WIB
Foto ilustrasi. Sebelum mengajukan pinjol, cek perusahaan fintech tersebut legal atau ilegal.
Foto ilustrasi. Sebelum mengajukan pinjol, cek perusahaan fintech tersebut legal atau ilegal. /Pixabay/Foundry Co/

DESKJABAR - Pinjaman online atau pinjol kembali menjadi viral baru-baru ini sebagai buntut dari aksi sejumlah mahasiswa ITB yang memprotes opsi pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui skema pinjol.

Sebelumnya, cawapres Mahfud MD dalam acara debat sempat menyebut kasus pinjol sebagai hal yang sangat problematik bagi pembangunan bangsa. Alasannya, banyak orang yang menjadi korban terjerat utang pinjol dan bunuh diri.

Alasan tumbuh suburnya bisnis pinjol di Indonesia, menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika RI seperti dikutip DeskJabar.com di lamannya, karena derasnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi di tanah air.

Baca Juga: Menteri Pemerintahan Presiden Jokowi Sudah Tak Kompak? Koordinator Staf Khusus Presiden Ungkap Fakta Ini 

Pemerintah sesungguhnya mengizinkan keberadaan bisnis pinjol yang diatur lewat Peraturan OJK nonor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Selain itu, sebagian masyarakat menengah ke bawah yang terkendala akses pembiayaan ke perbankan, merasakan manfaat pinjol. Masyarakat bisa cepat mendapatkan dana pinjol dengan persyaratan yang relatif mudah.

Perusahaan financial technology alias fintech legal yang menyediakan fasilitas pinjol adalah yang tercatat, terdaftar, berizin dari regulator Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Kominfo RI. Tapi, ada saja pinjol ilegal, lantaran perusahaan fintech tersebut tidak terdaftar atau berizin.

Melansir data cekfintech.id, hingga 30 April 2023, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 15 penyelenggaraan investasi ilegal dan menindaklanjuti 155 pinjol ilegal. Temuan itu merupakan hasil rujukan dari sebanyak 6.371 pengaduan konsumen sejak Januari 2023 hingga 30 April 2023.

Baca Juga: Maskapai Emirates Promosi Wisata Bali di Akun Resmi Instagram, Auto Banjir Pujian Netizen

Ciri-ciri modus penipuan pinjol

Jika Anda tertarik mendapatkan dana mudah lewat pinjol, tetap berhati-hati dan waspada adanya penipuan menggunakan akun bodong berkedok perusahaan financial technology alias fintech.

Berikut ini ciri-ciri modus penipuan pinjol seperti dilansir di laman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI.

1. Pesan SMS dari nomor umum tidak dikenal

SMS penipuan dapat berasal dari nomor umum yang terdiri atas jumlah digit angka yang banyak. Umumnya, SMS asli yang berasal dari masing-masing operator terdiri atas 3-6 digit angka.

2. Tidak ada persyaratan

Menawarkan pinjaman cepat, langsung cair, tanpa memberikan persyaratan khusus. Apabila Anda ingin mengajukan pinjaman, pastikan pinjol yang dipilih memberikan persyaratan yang jelas dan harus melalui website resmi atau aplikasi.

Baca Juga: Buat yang Rindu A Good Day to Be a Dog, Simak Daftar Lengkap Drakor Cha Eun Woo dan Park Gyu Young

3. Informasi perusahaan tidak valid

Pinjol ilegal biasanya menutupi informasi perusahaan. Oleh karena itu, pastikan selalu kelengkapan dan kebenaran informasi dari identitas perusahaan.

Cara mengecek pinjol legal

Jika Anda berminat memanfaatkan pinjol, DJKN Kemenkeu RI menyarankan untuk memastikan perusahaan fintech yang menyediakan fasilitas pinjaman online tersebut, terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Dengan demikian, apabila terjadi hal yang tidak menyenangkan di kemudian hari, Anda bisa melakukan pelaporan, dan hak dan kewajiban sebagai nasabah atau sebagai peminjam dapat dilindungi.

Baca Juga: Bocoran Kode Redeem FF SG Ungu 30 Januari 2024, Gratis Bundle Zoro, Emote Chaotic Little Wings, Dll

Anda dapat mengecek daftar Fintech tercatat, terdaftar, berizin dari regulator BI, OJK, Kementerian Kominfo di laman cekfintech.id.

Caranya sebagai berikut:

1. Klik link https://cekfintech.id/.

2. Ketik nama perusahaan pinjol di kolom kata kunci.

3. Tekan 'Cek Sekarang'.

4. Jika perusahaan fintech itu tercatat, terdaftar, atau berizin, akan muncul pemberitahuan surat tanda berizin dari OJK beserta tanggal surat izin.

5. Jika perusahaan fintech itu ilegal, akan muncul keterangan 'Kata kunci yang Anda masukkan tidak ditemukan atau perusahaan tidak terdaftar'.

Baca Juga: A Shop For Killers, Lee Dong Wook dan Kim Hye Jun Terbelit Jual Beli Senjata Ilegal dan Teror Pembunuh Bayaran

Demikian sekilas informasi tentang pinjaman online dan cara mengetahui legal atau ilegal suatu perusahaan fintech yang menyediakan fasilitas pinjol.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah