DESKJABAR- Inspektorat Jawa Barat (Jabar) digugat oleh Tatan Pria Sudjana ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dugaan kesalahan prosedur dalam menghitung kerugian negara.
Tatan sendiri menjadi terdakwa dan divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung karena dinilai merugikan negara atas laporan hasil penghitungan (LHP) yang dilakukan Inspektorat Jabar.
Inspektorat Jabar dinilai tidak melakukan standar atau menyalahi prosedur dalam penghitungan kerugian keuangan negara terhadap dana hibah Kadin Jabar dari Pemprov Jabar.
Baca Juga: Melihat Pantai Pandan Malaka dari ketinggian, Pesisir Pantai Senggigi yang Memesona
Sidang gugatan itu digelar di PTUN Bandung pada Selasa 4 Oktober 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.
Namun hakim PTUN Bandung yang diketuai Ardoyo Wardhani terpaksa menunda sidang karena saksi belum siap dihadirkan ke persidangan sehingga sidang pun diundur dua minggu kemudian.
Usai sidang penasehat hukum penggugat Rizky Rizgantara menyatakan gugatan yang dilayangkanya tersebut terkait hasil laporan hasil penghitungan kerugian negaraa yang diterbitkan Inspektorat Jabar terhadap dana hibah Kadin Jabar 2019.
"Klien kami pa Tatan selaku Ketua Kadin Jabar saat itu menerima hibah untuk kegiatan Kadin pada tahun 2019," kata Rizky kepada wartawan, usai sidang.
Rizky pun memaparkan LHP yang diterbitkan oleh Inspektorat itu dinilai merugikan sehingga Tatan pun dihadapkan ke persidangan hingga diputus bersalah yang sebelumnya oleh jaksa penyidik Kejari Bandung ditetapkan tersangka.