DESKJABAR- Mantan Ketua Kadin Jawa Barat Tatan Pria Sujana divonis 1,5 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 11 Mei 2022.
Tatan Pria Sujana sendiri dituntut jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya cukup tinggi yakni 4 tahun penjara.
Hakim beralasan mengkorting hukuman atas tuntutan jaksa karena Tatan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jabar tahun 2019.
Demikian hal tersebut terungkap dalam sidang putusan yang dibacakan hakim.
"Mengadili, menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar hakim Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Tatan juga dikenakan hukuman denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Tatan dianggap terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Hukuman terhadap Tatan ini lebih rendah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandung. Jaksa sebelumnya menuntut Tatan dengan hukuman 4 tahun bui.