Eks Kadin Jabar Tatan Pria Sujana Divonis 1,5 Tahun dari Tuntutan Jaksa 4 Tahun, Ini Alasannya

- 11 Mei 2022, 21:09 WIB
Hakim Pengadilan Tipikor Bandung mengkorting hukuman Tatan Pria Sujana dari tuntutan jaksa penuntut umum 4 tahun penjara menjadi 1,5 tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 11 Mei 2022
Hakim Pengadilan Tipikor Bandung mengkorting hukuman Tatan Pria Sujana dari tuntutan jaksa penuntut umum 4 tahun penjara menjadi 1,5 tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 11 Mei 2022 /yedi supriadi/deskjabar

Baca Juga: Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana, Ajukan Perlindungan Hukum Ke Menkopolhukam dan Jamwas Kejagung

Sementara itu, Rizki Rizgantara kuasa hukum Tatan juga menyatakan sikap yang sama.

Namun, Rizki menegaskan bahwa kliennya tak menikmati keuntungan apapun dalam perkara ini. Kemudian pekerjaan pun tidak fiktif. Artinya kegiatan dalam NPHD semua dijalankan.

"Pada prinsipnya tidak ada terdakwa menikmati keuntungan materil. Tidak ada sebab akibat dengan apa yang dinikmati. Adapun dalam putusan majelis, keuntungan yang terdakwa dapat immateril yaitu bisa melaksanakan visi dan misi," kata Rizki.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah