Baca Juga: Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana, Ajukan Perlindungan Hukum Ke Menkopolhukam dan Jamwas Kejagung
Sementara itu, Rizki Rizgantara kuasa hukum Tatan juga menyatakan sikap yang sama.
Namun, Rizki menegaskan bahwa kliennya tak menikmati keuntungan apapun dalam perkara ini. Kemudian pekerjaan pun tidak fiktif. Artinya kegiatan dalam NPHD semua dijalankan.
"Pada prinsipnya tidak ada terdakwa menikmati keuntungan materil. Tidak ada sebab akibat dengan apa yang dinikmati. Adapun dalam putusan majelis, keuntungan yang terdakwa dapat immateril yaitu bisa melaksanakan visi dan misi," kata Rizki.***