Eks Kadin Jabar Tatan Pria Sujana Divonis 1,5 Tahun dari Tuntutan Jaksa 4 Tahun, Ini Alasannya

- 11 Mei 2022, 21:09 WIB
Hakim Pengadilan Tipikor Bandung mengkorting hukuman Tatan Pria Sujana dari tuntutan jaksa penuntut umum 4 tahun penjara menjadi 1,5 tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 11 Mei 2022
Hakim Pengadilan Tipikor Bandung mengkorting hukuman Tatan Pria Sujana dari tuntutan jaksa penuntut umum 4 tahun penjara menjadi 1,5 tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 11 Mei 2022 /yedi supriadi/deskjabar

DESKJABAR- Mantan Ketua Kadin Jawa Barat Tatan Pria Sujana divonis 1,5 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 11 Mei 2022.

Tatan Pria Sujana sendiri dituntut jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya cukup tinggi yakni 4 tahun penjara.

Hakim beralasan mengkorting hukuman atas tuntutan jaksa karena Tatan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jabar tahun 2019.

Baca Juga: Mantan Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Tuntutan Jaksa Selengkapnya

Demikian hal tersebut terungkap dalam sidang putusan yang dibacakan hakim.

"Mengadili, menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar hakim Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, Tatan juga dikenakan hukuman denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Tatan dianggap terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Hukuman terhadap Tatan ini lebih rendah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandung. Jaksa sebelumnya menuntut Tatan dengan hukuman 4 tahun bui.

Dalam perkara ini diketahui Kadin Jabar mendapatkan dana hibah sebesar Rp 1,7 miliar dari Pemprov Jabar tahun 2019.

Dalam perjalanannya dana hibah tersebut digunakan untuk kegiatan Kadin Jabar dalam mempromosikan UMKM.

Baca Juga: Tatan Pria Sujana Tak Penuhi Panggilan Penyidik Kejari Bandung Terkait Dugaan Korupsi Hibah Rp 1.7 Miliar

Kendati demikian, hakim menyatakan Tatan tak menikmati keuntungan materil dari dana hibah tersebut.

Menurut hakim, Tatan justru menikmati keuntungan immateril berupa dapat menyelesaikan visi misinya sebagai ketua Kadin Jabar.

"Keuntungan yang didapat terdakwa adalah manfaat keuntungan immateril selaku ketua Kadin karena memperoleh dana hibah sehingga dapat menjalankan visi misi sebagai ketua Kadin Jabar," tutur hakim.

Sementara itu, hakim juga mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara ini.

Menurut hakim, berdasarkan penghitungan dari inspektorat Pemprov Jabar, kerugian negara atas perbuatan Tatan sebesar Rp 388 juta lebih.

Atas putusan hakim tersebut, jaksa mengajukan pikir-pikir. Jaksa akan menganalisa putusan dari hakim tersebut.

"Kami intinya akan mempelajari apa yang sudah dibacakan dalam putusan," ucap JPU Gani usai sidang.

Baca Juga: Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana, Ajukan Perlindungan Hukum Ke Menkopolhukam dan Jamwas Kejagung

Sementara itu, Rizki Rizgantara kuasa hukum Tatan juga menyatakan sikap yang sama.

Namun, Rizki menegaskan bahwa kliennya tak menikmati keuntungan apapun dalam perkara ini. Kemudian pekerjaan pun tidak fiktif. Artinya kegiatan dalam NPHD semua dijalankan.

"Pada prinsipnya tidak ada terdakwa menikmati keuntungan materil. Tidak ada sebab akibat dengan apa yang dinikmati. Adapun dalam putusan majelis, keuntungan yang terdakwa dapat immateril yaitu bisa melaksanakan visi dan misi," kata Rizki.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah