DESKJABAR- Ketua Kadin Jabar periode 2019-2024 Tatan Pria Sudjana mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menko Polhukam Mahfud MD, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.
Tatan Pria Sudjana sebelumnya dijadikan tersangka oleh penyidik Kejari Bandung atas kasus dugaan penyalahgunaan bantuan dana hibah Rp 1.7 miliar dari Provinsi Jawa Barat kepada Kadin Jabar tahun 2021.
Atas penetapan tersangka itulah Ketua Kadin Jabar Tatan merasa didzolimi dan dikriminalisasi melalui framing media dan diperlakukan secara sewenang-wenang oleh oknum aparat penegak hukum (APH) tersebut.
Baca Juga: Preman Pensiun Manusia Merdeka Tayang Selasa Sore Ini di RCTI, Inilah Jalan Ceritanya
Dalam siaran pers nya yang diterima redaksi Deskjabar.com, permohonan diajukan masing-masing melalui surat tertanggal 10 dan 23 Agustus 2021, dengan tembusan kepada presiden RI, Jaksa Agung RI, Menteri Investasi sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi, Menteri Kordinator Kemaritiman dan Investasi RI, dan Ketua Umum Kadin Indonesia dan komisi Kejaksaan RI.
Menurut Tatan, selain memohon perlindungan hukum, juga minta dilaksanakan gelar perkara di Polhukam atas kasus yang disangkakan.
"Saya harus menempuh upaya ini karena saya merasa telah didzolimi, dikriminalisasi dan diperlakukan sewenang-wenang oleh oknum penyidik Kejaksaan Negeri Bandung," kata Tatan dalam pernyataannya, Rabu 25 Agustus 2021.
Baca Juga: Kalimat Inilah yang Dilarang Diucapkan Saat Berdoa kepada Allah SWT