Tatan Pria Sujana Angkat Bicara Terkait Dilaporkannya ke Polda Jabar oleh Kubu Cucu Sutara

- 28 Oktober 2020, 18:51 WIB
R. Aji Oktario, penasehat hukum Tatan Pria Sujana
R. Aji Oktario, penasehat hukum Tatan Pria Sujana /// Dok Pribadi

DESKJABAR- Ketua Kadin Jabar yang dilengserkan melalui musprovlub, Tatan Pria Sujana angkat bicara terkait dilaporkannya dirinya ke Polda Jabar oleh pengurus Kadin versi Cucu Sutara. Melalui Kuasa Hukumnya, R. Aji Oktario menyebutkan bahwa laporan tersebut salah kaprah karena tidak ada penguasaan Gedung kadin jabar oleh Tatan Pria Sujana dan jajarannya.

“Tidak ada penguasaan Gedung Kadin, karena Pak Tatan maupun beberapa pengurus lain, yang datang ke Gedung kadin jabar karena tanggungjawab mereka bekerja menjalankan kewajiban sebagai pengurus,” ujar R. Aji Oktario saat dikonfirmasi wartawan Rabu 28 Oktober 2020.

Baca Juga: Kisruh Gedung Kadin Jabar, Tatan Pria Sujana Dilaporkan Ke Polda Jabar

Dijelaskan Aji Oktario, gedung kadin jabar yang berlokasi di Jln Sukabumi No 42 Kota Bandung tersebut bukan milik perorangan dan bukan juga milik pelapor, tapi milik para pelaku usaha yang ada di bawah naungan kadin jabar. “Jadi kami juga menanyakan legal standing pelapor atas laporan Pasal 167, apakah Gedung Kadin Jabar itu milik pelapor? ucap Aji Oktario.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga sedang mempersiapkan upaya hukum lainnya baik perdata maupun pidana. “Selain gugatan perbuatan melawan hukum musprovlub kadin jabar yang saat ini sedang berjalan di PN Bandung, analisa saya juga ada indikasi pidana juga terkait dengan produk-produk proses musprovlub kemarin,” ujarnya.

Baca Juga: Kisruh Kadin Jabar, Kadin versi Cucu Sutara Minta Tatan Pria Sujana Kosongkan Gedung Kadin

Menurutnya, kekisruhan ini terjadi karena aturan organisasi tidak dijalankan, diluruskan dan ditegakkan dengan benar. Dan adanya campur tangan dan keberpihakan dari pusat sehingga produk-produk musprovlub kami minta batalkan oleh PN Bandung karena tidak sah, banyak bertentangan dengan aturan-aturan organisasi baik AD/ART maupun PO Kadin.

Aji Oktario menganggap Musprovlub Kadin Jabar 10 September 2020 lalu sedang digugat PMH karena Musprovlub dinilainya tidak sah, termasuk hasilnya yang mengangkat Cucu Sutara sebagai pengganti Tatan Pria Sujana. “Jadi selagi belum ada keputusan pengadilan terkait dengan legalitas ketua kadin jabar, Tatan Pria Sujana dan pengurus yang lain tetap bekerja seperti biasa di kadin jabar bukan seperti tuduhan mereka yang mengatakan Menguasai Gedung Kadin.

“Kalau mereka menganggap Musprovlub kemarin sah, ayo percepat proses persidangannya jangan kaya kemarin semuanya gak hadir ,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x